Harapkan Kompensasi Lahan dari Pemkab Badung, Kakek Renta Datangi DPRD Badung
Badung – kabarbalihits
Warga Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal I Wayan Manis, Rabu 3 Maret 2021 mendatangi gedung DPRD Badung. Tujuan kakek renta ini datang ke legislator Badung untuk memohon adanya kompensasi atau tukar guling lahan yang telah dimanfaatkan pemerintah untuk membangun SD 1 Angantaka puluhan tahun silam. Warga Banjar Desa, Desa Angantaka ini adalah pemilik lahan seluas 12 are dan telah dibangun gedung sekolah sejak tahun 1966.
Dengan dipapah dua anaknya, kakek renta ini meminta Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa, SH yang kebetulan menemuinya agar memperjuangkan sehingga tanah warisan leluhurnya ini diberikan kompensasi oleh pemerintah. Sejak dipakai sekolah dari tahun 1966, Wayan Manis tetap membayarkan pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) bahkan masih atas namanya.
Selain mengadukan langsung persoalan ini, Wayan Manis dan dua anaknya juga menyerahkan sejumlah salinan dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut. Salah satunya adalah terkait ahli waris tanah. Kemudian, ada surat keterangan dari Perbekel Angantaka.
Dalam, surat Perbekel Angantaka tertanggal 29 Januari 2021 yang ditandangani oleh Penjabat Perbekel tersebut juga secara tegas menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di Banjar Desa, Desa Angantaka yang dipakai SD No 1 Angantaka sejak tahun 1966 sampai sekarang belum mendapat pengganti atau penukar dan memang benar masih terkait kepemilikan atas nama pipil yang ahli warisnya adalah Wayan Manis.
Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa yang ditemui, Kamis (4/3), mengaku perihatin ada permasalahan tanah untuk SD 1 Angantaka dari tahun 1966 sampai sekarang belum tuntas.
“Si pemilik (tanah) datang kesini mengadukan persoalan tanahnya dari tahun 1966 dipakai sekolah SD 1 Angantaka, tapi sampai hari ini belum dapat ganti rugi dari pemerintah,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat pihaknya memandang perlu agar pemerintah secepatnya menyelesaikan persoalan penggunaan tanah ini. Sebab, bagaimana pun juga tanah yang dipakai sekolah tersebut adalah alas hak milik pribadi masyarakat yang sampai saat ini masih dibayarkan pajak.
“SPPT masih atas nama pemilik. Dan si pemilik berharap ada pengertian dari pemerintah. Semestinya ini cepat diselesaikan baik diberi ganti rugi ataupun kompensasi dibeli,” tegas Politisi santun asal Desa Penarungan ini.
Pihaknya pun mendorong pemerintah dalam hal ini Pemkab Badung tidak menunda-nunda permasalahan tanah dengan masyarakat. “Pemerintah harus menindaklanjuti hal ini. Apalagi ini tanah pribadi dan sudah dipakai oleh pemerintah sejak lama,” terang Ketua DPD Partai Golkar Badung ini.
Sebagai perwakilan masyarakat, politisi aspiratif yang memasuki periode ke tiga di DPRD Badung ini menyatakan kesiapannya mengawal persoalan hak milik masyarakat ini sampai tuntas.
“Hari ini surat dokumen penunjang kepemilikan tanah SD 1 Angantaka sudah kami kirim ke Bagian Tapem. Kami harap secepatnya ada tindaklanjut,” ungkap politisi aspiratif tersebut.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Badung Dewa Sudirawan dihubungi terpisah membenarkan pihaknya telah menerima surat dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun, pihaknya mengaku belum mempelajari lebih lanjut. “Iya, sudah kami terima. Tapi, kami belum cek isi pastinya. Tentu akan kami pelajari dulu,”paparnya. (kbh6)