November 4, 2026
Kriminal

Residivis Kambuhan, Kapolres Badung Sarankan Untuk Tobat 

Denpasar – kabarbalihits

Tidak merasa jera, keluar dari Lapas Kerobokan residivis bernama IB Putu Swaparta, alias Gus Capung, pembunuh Briptu Eko Susanto pada tahun 2012 lalu, kini kembali berhadapan dengan kepolisian dengan kasus pencurian Handphone. 

Gus Capung bebas dari Lapas Kerobokan tahun 2020, dan ditangkap kembali oleh Tim Opsnal Polres Badung karena diduga mencuri di rumah kost wilayah Jalan Siwa tepatnya sebelah barat Terminal Mengwi. 

“Pelaku sudah kita pantau memang untuk yang bersangkutan sudah melakukan kejahatan berkali-kali. Dalam kesempatan ini kami ingin menghimbau kepada para pemilik kost atau warga yang tinggal di kost-kostan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan” Ucap Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, dihadapan awak media (3/3). 

Kapolres Roby menyebutkan, bahwa tersangka Gus Capung sedang melakukan proses asimilasi, yakni mengurangi kapasitas lapas ditengah masa pandemi Covid-19. 

“Namun demikian, masih banyak juga para mantan penghuni lapas yang memanfaatkan situasi yang diberikan oleh negara dengan mereka melakukan kembali” Katanya. 

https://youtu.be/wZp-3DAkdFU

Diketahui, pencurian yang dilakukan oleh tersangka Gus Capung pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 sekitar jam 04.30 Wita bertempat di rumah kost di Jalan Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dengan korban bernama Siti Aminah (36). 

“Saat pelaku pulang dari rumah temannya (satu kost dengan korban), sekitar pukul 04.30 Wita, Pelaku melihat salah satu kamar kos dalam keadaan pintu terbuka. Kemudian Gus Capung memasuki kamar korban, dan mendapati korban sedang tertidur pulas, serta melihat 1 unit Handphone merk Samsung warna Putih di atas Kasur dalam keadaan di cas. Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar kost, dan mengambil handphone tersebut” Jelas Kapolres Badung.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000. Saat ini pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, diancam dengan penjara paling lama 5 Tahun.

Selain menangkap residivis kasus pembunuhan, Polres Badung unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana curanmor (pencurian kendaraan bermotor). 

Baca Juga :  Saat Hadiri Karya Padudusan Alit, Warga Dadia PGSDT Bualu Doakan Wayan Suyasa Jadi Bupati Badung

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi memberikan peringatan kepada semua pelaku kejahatan yang sudah bebas, untuk segera bertobat.

“Yang bersangkutan sudah melakukan 12 kali atau 12 TKP di beberapa daerah di Bali termasuk yang salah satunya ada di Badung. Kita tetap pantau yang mereka-mereka yang masih terus melakukan hal-hal memang melawan hukum. Semua pelaku kejahatan yang saat ini sudah merasakan kebebasan segera bertaubat, jangan lagi pernah berpikir untuk melakukan hal yang sama” Tegas AKBP Roby Septiadi. 

Kapolres Roby menambahkan, jajarannya akan terus memantau dan menunggu waktu untuk residivis yang belum mau bertobat akan ditangkap kembali. Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni 5 unit motor matic, 2 unit Handphone. (kbh1)

Related Posts