June 27, 2025
Sosial

Jangan Tutupi Informasi public!!!, Tegas Walhi Bali Setelah Layangkan Surat Keberatan

Denpasar-kabarbalihits

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (Walhi Bali) kembali melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Denpasar, Senin (1/3). Tindakan ini dilakukan lantaran permohonan informasi publik berupa berita acara terkait konsultasi pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) terkait rencana pembangunan proyek Pengelolaha Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menggunakan insinerator di TPA Regional Sarbagita (TPA Suwung) yang sebelumnya dikirim pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu tak ditanggapi oleh Wali Kota Denpasar.

 

Manager Advokasi Dan Kampanye Walhi Bali Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, S.Pd yang didamping oleh Natri Krisnawan selaku Sekjen Organisasi Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier-Bali) saat menggelar konferensi pers di Kantor WALHI Bali menjelaskan bahwa WALHI Bali mengirimkan surat keberatan karena tidak di responnya surat yang dikirim sebelumnya terkait dengan permohonan informasi public berupa salinan berita acara terkait konsultasi pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) rencana pembangunan proyek Pengelolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menggunakan insinerator di TPA Regional Sarbagita (TPA Suwung). “Hari ini kami kembali  bersurat untuk menyatakan keberatan kepada Wali Kota Denpasar,” Kata Bokis.

https://youtu.be/rCW3AjOOOYE

Bokis mengatakan bahwa setelah melewati 10 hari kerja bahkan lebih dan sampai sekarang pun WALHI Bali tidak menerima respon apapun dari surat yang dilayangkan sebelumnya kepada Walikota Denpasar. Padahal dalam pasal 22 Ayat (7) UU KIP mengatakan Badan Publik yang bersangkutan wajib merespon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan atau permintaan terkait informasi yang dimohonkan. “Sampai sekarang kami belum menerima tanggapan apapun dari Wali Kota Denpasar,” Ujar Bokis.

 

Menurut Bokis, sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pasal 4 Ayat (2) huruf c menyatakan bahwa bahwa setiap orang berhak mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini. WALHI Bali sudah meminta Salinan sesuai dengan UU yang berlaku tetapi tak ada respon dari WaliKota Denpasar. “Kami menyayangkan sikap WaliKota Denpasar dengan tidak merespon surat permohonan informasi yang sebelumnya dikirim pertanggal 11 Februari lalu,” tambahnya.

Baca Juga :  Wabup Suiasa Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Upacara Melasti dan Tawur Agung Kesanga
 

WALHI Bali meminta Salinan berita acara berupa soft copy dan hard copy terkait konsultasi pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) terkait rencana pembangunan proyek Pengelolaha Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menggunakan insinerator di TPA Regional Sarbagita (TPA Suwung) karena itu merupakan informasi public sebab informasi tersebut merupakan informasi yang terkualifikasi informasi public “Terlebih menyangkut pembahasan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak yakni PSEL yang akan dilakukan di TPA Regional Sarbagita,” tandasnya.

 

Terkait dengan pengelolahan sampah, Bokis juga menyampaikan bahwa seharusnya dalam menangani masalah sampah yang ada di daerah TPA Regional Sarbagita pada khususnya dan Bali pada umumnya, pemerintah menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan dan tidak merugikan kesehatan masyarakat

 

“Bukan malah menggunakan teknologi semacam insenerator atau PSEL yang akan berdampak merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat,” pungkasnya (kbh2).

Related Posts