Sebelas Ekpresi Budaya Tradisional Komunal di Badung Terima Sertifikat
Badung – kabarbalihits
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia Yasonna H Laoly kepada Masyarakat di Kabupaten/Kota se-Bali di Gedung Ksirarnawa Art Centre Denpasar, Jumat, (5/2).
Mengingat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebelum ke tempat acara, Sekda Adi Arnawa mengikuti Rapid Test Antigen di Kalangan Ratna Kanda Taman Budaya Art Centre.
Dalam penyerahan sertifikat tersebut ada 24 nama yang menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan KI oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Terdiri dari, 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten serta 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta.
Dari 24 penerima sertifikat ada 11 nama dari Kabupaten Badung yang kesemuanya merupakan Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional, meliputi; Kesenian Tradisional Gambuh dari Mengwi, Kerajinan Gerabah dari Basang Tamiang, Tradisi Siat Tipat Bantal Desa Adat Kapal, Tradisi Kebo Dongol, Bangun Sakti Desa Adat Kapal, Tradisi Siat Geni Desa Adat Tuban, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibanggede, Tradisi Mebuugbuugan Desa Adat Kedonganan dan Tradisi Siat Yeh Desa Adat Jimbaran.
Usai acara Sekda Badung Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat melalui Kemenkum HAM yang telah memberikan Sertifikat dan Kekayaan Intelektual khusus kepada kearifan lokal dan tradisi budaya di Kabupaten Badung. Dari penyerahan surat kekayaan intelektual ini, artinya kekayaan tradisional sebagai kearifan lokal di Badung sudah memiliki sertifikasi.
“Ini sebagai aset terutama dalam rangka mempertanggungjawabkan kepada dunia internasional, bahwa produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikat ini menjadi jaminan salah satunya dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat kita, ” jelasnya.
Untuk itu kedepan Adi Arnawa dan Pemkab Badung akan terus mendorong seluruh desa adat, masyarakat termasuk IKM yang memiliki inovasi-inovasi yang berbasis kearifan lokal untuk mendaftarkan guna mendapat Hak Kekayaan Intelektual.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya menyatakan bahwa penyerahan sertifikat kekayaan intelektual ini diharapkan akan mampu mendorong perekonomian daerah. Dijelaskan sistem kekayaan intelektual harus benar-benar dilindungi karena memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perekonomian daerah dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.
“Perlindungan dan penguatan sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan perlindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan serta sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkan,” terangnya.
Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Bali, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Bupati/Walikota se-Bali. (r)