November 25, 2024
Kriminal

Pandemi Sepi Manggung , Gitaris Band Lokal Tertangkap Mengedarkan Ganja

Denpasar – kabarbalihits

BNNP Provinsi Bali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis Ganja Jaringan Medan-Bali, dengan tersangka seorang gitaris band lokal inisial RS (28), yang ditangkap pada salah satu rumah kost di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Seniman yang bermusik dari Kafe ke Kafe ini terjaring Tim Gabungan Opsnal pemberantasan BNNP Bali dan Tim Narkotika Kanwil Bea Cukai Bali, pada Sabtu 26 Desember 2020 Pukul 19.00 Wita.

“Ini Ganja jaringan Medan, ini dari Medan dikirim ke Bali. Dia mengedarkan di Bali ini kelompok pemusik, sekarang lagi pandemi beralih mengedarkan ganja” Ucap Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Putu Agus Arjaya.

Dari beberapa kali melakukan mengedarkan barang haram tersebut, Tim Gabungan mendapatkan Ganja dari pemusik tersebut seberat satu setengah Kilogram.

“Sementara baru satu dari alat bukti yang ada, yang lainnya kita periksa sebagi saksi, nanti kita akan kembangkan lagi. Dugaannya lebih dari satu kelompok” Jelas Arjaya.

Penangkapan RS berawal dari pengintaian yang dilakukan oleh petugas BNNP yang telah mendapat laporan adanya paket kiriman yang dicurigai narkoba.

Selanjutnya BNNP Bali melakukan pengintaian, dan paket tersebut dijemput oleh seorang lelaki sebagai Ojek online. Tim melakukan penyamaran dan mengikuti Ojol tersebut hingga ke rumah kost di jalan Tukad Batanghari, terlihat seorang menerima paket dan kembali masuk ke dalam kost.

Baca Juga :  BNNP Bali Bongkar Jaringan Singaraja ‘Apotek’ Sabu

5 menit berselang datang ojek online lainnya mengambil paket kedua yang terlebih dahulu datang, lalu dilakukan hal yang sama menuju penerima dan tempat yang sama.

Diketahui penerima paket bernama Rian Paulus Situmorang di areal parkir rumah kost yang disaksikan dua orang warga dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan pakaian ditemukan 2 barang bukti, yakni 2 buah paket ganja seberat 1,457 Gram dan 2 buah paket ganja lainnya seberat 2500 Gram. 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui pelaku sebagai gitaris dikendalikan oleh rekan kerjanya sesama seniman musik bernama Fredy. Dimana saat ini Fredy berlibur ke Medan. Gitaris tersebut dikenakan pasal 111 Ayat (2) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kbh1)

Related Posts