Simpatisan Tegaskan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Agar Membebaskan Jrx
Denpasar-kabarbalihits
Kegiatan bersepeda “Ride For Jrx” yang ke XII (dua belas) untuk bersolidaritas kepada Jrx drummer Superman Is Dead (Jrx SID) kembali di adakan pada Minggu, 3 Januari 2021. Kegiatan Kali ini diramaikan oleh puluhan pesepeda dari Aliansi kami bersama JRX, Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa), Komunitas sepeda Murder Cycles, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier Bali), serta masyarakat umum. Selain bersepeda, mereka juga membagikan 350 lebih nasi bungkus di 3 titik yang berbeda. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Jrx SID.
Para pesepeda mulai dari Jl. Retda Reta, Yang Batu Kauh, Denpasar. Mereka menuju titik pertama pembagian nasi bungkus di depan Masjid Al – Iklhas Jl. Gunung Batu Karu, Monang Maning, Denpasar. Lalu meneruskan perjalanan ke titik ke 2 di Jembatan Jl. Gajah Mada, Denpasar, dan melanjutkan ke titik terakhir di Jl. Surapati Denpasar, sebelah selatan Lapangan Puputan Badung.
Wayan Sudiana selaku kordinator acara menjelaskan bahwa selain melakukan kegiatan bersepeda menikmati indahnya kota Denpasar, juga membagikan nasi bungkus gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Lebih lanjut, ia menambahkan, nasi bungkus berasal dari donasi kawan-kawan yang bersolidaritas dengan Jrx SID. “Donasi berasal dari Kawan-Kawan yang simpati terhadap Jrx”, Ujarnya.
Natri Krisnawan, Sekjen Frontier bali mengatakan bahwa banyak keteladanan yang bisa diambil dari sikap Jrx, seperti kegiatan bersepeda untuk mengurangi polusi udara dan kegiatan sosial yang dilakukan Jrx, patut dijadikan panutan. Seperti, yang kita ketahui di era pandemic ini, JRX konsisten bagi-bagi pangan untuk masyarakat yang membutuhkan bahkan pada saat Jrx di dalam penjara sekali pun. Ia juga menekankan nilai kemanusiaan itulah yang terus disuarakan oleh simpatisan Jrx. “Patut dijadikan keteladanan untuk para generasi muda”, Tegasnya.
Sementara itu Humas Kami Bersama Jrx, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum Jrx SID penjara selama 14 bulan adalah hukuman yang tidak adil karena fakta persidangan tidak mampu membuktikan hal tersebut. Lebih lanjut, Bokis menegaskan agar hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa banding Jrx memberikan putusan bebas. “Jrx adalah orang baik dan tidak terbukti melakukan ujaran kebencian berdasarkan Suku Agama, Ras dan Antargolongan, maka harus dibebaskan”, ujarnya.(r)