October 27, 2024
Hukum

Gugatan Dugaan Penggelapan Transaksi Jual Beli Tanah Lelang, Berujung Damai

Denpasar – kabarbalihits

Setelah PT. BPR Syariah Fajar Sejahtera Bali melakukan mediasi dengan penggugat Syahdan, atas perkara dugaan penggelapan transaksi jual beli dan proses peralihan hak atas Agunan yang diambil alih (AYDA) selama 13 tahun, kini kedua belah pihak melakukan upaya damai di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin  (28/12).

“Kita sudah melakukan pencabutan gugatan,dengan nomor perkara 705, dimana telah diamini oleh majelis dan dasarnya adalah perdamaian antara penggugat dan tergugat yaitu BPRS Fajar dengan Buya Syahdan” Ungkap Suriantama Nasution usai persidangan di PN Denpasar yang dipimpin oleh Majelis Hakim, I Made Pasek.

Konsultan Hukum Profesional yang akrab disapa Rian berharap, perdamaian ini bisa menjadi bagian terindah untuk kado tahun baru dari para kedua belah pihak.

“Untuk saat ini mereka saling mengembalikan pada posisinya dimana tidak adanya transaksi jual beli, artinya dengan pengembalian itu maka dikembalikan sertifikatnya, dikembalikan haknya terdahulu kepada BPRS, dan untuk itu juga ada konpensasi dari BPRS ke Buya Syahdan” Terangnya.

Dikatakan, sebelumnya telah terjadi pembayaran secara tunai dan lunas. Disinggung terkait kesepadanan nilai nominal, pihaknya membawa masalah ini lebih ke perdamaian hati.

“Tentu kita bicara hati ukurannya, artinya saling membuka saling menerima. Tetapi kalau itu dinilai dengan nominal misalnya dibandingkan dengan nilai tanah itu cukup berbeda, tapi dibandingkan dengan kepuasan para pihak itu tentu jauh lebih besar” Imbuhnya.

Sementara, Penggugat Syahdan mengatakan, sejak awal ia menginginkan damai untuk mendapatkan haknya.

“Berhubung ada kesempatan untuk perdamaian ya kita damai. Saya kira damai itu lebih indah daripada diteruskan” Ucapnya.

Dilanjutkan perdamaian ini muncul ketika nilai nominal ditingkatkan dari sebelumnya oleh pihak Bank, walaupun tidak sesuai dengan nilai tanah.

“Sejak dulu saya ingin damai, tapi kok harga itu belum mau, karena pihak bank waktu itu kepinginnya saya sama dengan deposito, padahal saya kan nggak deposito. Setelah Bank ada kemauan untuk berdamai terus meningkatkan apa yang diberikan ya sudahlah saya mengalah” Katanya.

Direktur BPRS Fajar Sejahtera Bali Ida Bagus Putu Swara Hamdani menyebutkan perdamaian ini berjalan dengan lancar, ditegaskan pihaknya menerima perjanjian damai yang telah disepakati antara BPRS Fajar dan Syahdan.

“Saya disini mengklarifikasi, tidak ada penggelapan sertifikat ataupun juga orang yang dirugikan atas dasar gugatan ini. Jadi semuanya dalam perjanjian perdamaian ini disepakati” Ujarnya.

Dengan adanya perdamaian ini menurutnya segala gugatan yang ada, sudah terselesaikan.

“Diawal itu sudah menjelaskan kepada pihak pak syahdan bahwa, jalan yang ditempuh bisa berbagai macam cara bisa dari gugatan, pidana, perdata, segala macam tapi musyawarah lebih penting untuk menyelesaikan masalah ini” Jelasnya.

Sesuai dengan kesepakatan bersama, BPRS Fajar Sejahtera Bali memberikan konpensasi berupa biaya ganti rugi sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) kepada Buya Syahdan.

“Jadi itu yang bisa kita berikan kepada pak syahdan. Itu sebagai konpensasi mengembalikan sertifikat yang sudah diberikan pak syahdan” Katanya.

Kembali Syahdan menegaskan, ia tidak pernah mengambil sertifikat, melainkan diberikan oleh Direktur BPRS Fajar Sejahtera Bali sebelumnya, dimana sebagai tanda bukti membeli resmi menang melalui lelang.

“Bukan saya yang ngambil, yang memberikan itu Direktur bank yang dulu saat itu. Saya juga tidak memaksa untuk minta, sebagai tanda bukti saya sudah membeli, tidak ada maksa memaksa” Tegasnya.

Namun pihak BPRS Fajar Sejahtera Bali akan melakukan upaya hukum terhadap Direktur Bank sebelumnya.

“Kita akan proses lebih lanjut baik itu secara pidana ataupun perdata untuk menyelesaikan kasus ini karena berawal dar permasalahan beliau sendiri sehingga menyebabkan sekarang ini” Imbuhnya.

Baca Juga :  Pendapatan Daerah Ditetapkan Rp 7,4 Triliun, Putu Parwata Sebut Kerja Bersama Dewan dan Pemerintah

Diberitakan sebelumnya, Gugatan ini bermula dari adanya transaksi jual beli antara pembeli tanah yang berlokasi di Desa Ungasan, Kuta selatan dengan luas 100 M2 oleh Syahdan, yang ditawarkan langsung dari Direktur BPRS Fajar Sejahtera Bali sebelumnya, Saiddudin. Dimana pada saat itu resmi menang melalui lelang yang diumumkan di salah satu Media cetak di Denpasar pada 10 Oktober 2006.

Kemudian melalui Surat Keputusan Lelang AYDA BPRS Fajar Sejahtera Bali, No.018/DIR/FBS/II/2008 telah dibayar lunas oleh Syahdan, yang dijanjikan akan segera dilakukan peralihan hak sampai 13 tahun belum menjadi milik Syahdan. (kbh1)

Related Posts