December 6, 2024
Daerah Hukum

Bantah Rizky Adam Goldcoin Kabur, Tim Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Denpasar-kabarbalihits

Pemilik Goldcoin dan Koperasi Konsumen Goldcoin Internasional Rizky Adam, melalui Tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan ke Polresta Denpasar pada Rabu (4/5/2022).

Penundaan pemeriksaan dilakukan dengan alasan Rizky Adam masih merayakan Lebaran di kampung halamannya, Padang, Sumatera Barat.

“Karena ini memang masih hari Lebaran dan mas Rizky Adam juga masih bertemu sama keluarga di kampung halaman. Tapi kita pastikan nanti kalau misalkan dipanggil pasti mas Rizky Adam pasti hadir,” kata Ricky Kinarta Barus, bersama Indra Tarigan dan Daniel Liando Hamonangan Sihombing, kuasa hukum Rizky Adam dari Royal Eckra Law Office (RELO), di Denpasar, Rabu (4/5/2022).

Sebelumnya Rizky Adam selaku Ketua umum Koperasi Konsumen Keluarga Goldcoin Internasional (KKGI) dilaporkan oleh beberapa member yang merasa ditipu ke Polresta Denpasar dengan Nomor LP: LP/362/IV/2022/SPKT SatResktim Polresta Dps/ Polda Bali tanggal 09 April 2022.

Dia dipanggil oleh penyidik Polresta Denpasar sementara selaku saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun Tim hukum Rizky kompak mengaku belum mengetahui pelapor yang melaporkan Rizky Adam ke Polresta Denpasar.

“Kita belum dapat info, karena kemarin kita ke Polresta juga penyidik mungkin merayakan hari raya Lebaran juga, jadi kemiarin belum sempat bertemu,” jelasnya.

Dalam memenuhi panggilan berikutnya pada 18 Mei 2022, dipastikan Rizky Adam akan kooperatif dengan status saksi.

Adanya kabar Rizky Adam telah melarikan diri ke luar negeri, tim hukum membantah kabar tersebut dan ditegaskan Rizky masih di Indonesia.

“Jadi tidak benar klien kami Rizky Adam berada di luar negeri atau kabur. Jadi tetap berada di Indonesia,” tegasnya.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rizky Adam. Dikatakan, sebelum adanya keputusan pengadilan yang bersifat tetap, Rizky Adam belum dinyatakan bersalah.

“Kita ikuti proses hukumnya, jalani proses hukumnya sampai adanya putusan hakim yang inkrah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Baca Juga :  AXA Mandiri Tawarkan Kemudahan Raih Hidup Sehat Melalui Emma, Gelaran Olahraga, hingga program Fit Challenge

Hal ini bermula dari surat OJK terkait perdagangan crypto, namun menurutnya permasalahan ini perlu di perdalam lebih lanjut, sehingga tidak serta merta menyebabkan Koperasi disebut kategori investasi bodong.

“Menurut klien kami Koperasi KKGI adalah entitas yang berkantor pusat di Jakarta dan banyak mempunyai cabang di hampir seluruh wilayah di Indonesia, dan sampai saat ini di daerah lain tidak ada gejolak. Kebetulan di kantor cabang di wilayah bali yang ada gejolak,” bebernya.

Disebutkan dana yang ditempatkan oleh anggota bukan berbentuk investasi melainkan program penyertaan modal, karena skema usaha koperasi sesuai dengan pasal 28 AD/ART Koperasi KKGI.

“Klien kami akan bertanggung jawab penuh terhadap dana penyertaan modal dari semua anggota yang sudah masuk ke koperasi. Saat ini klien kami dan koperasi sedang melakukan pembenahan dan menindaklanjuti terkait surat OJK agar kegiatan usaha sesuai dengan regulasi di Indonesia,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts