November 25, 2024
Kriminal

Polda Bali Tangkap Bule Penyimpan Narkotika, Bonus 3 Senjata Api

Denpasar – kabarbalihits

Polda Bali berhasil menangkap warga negara Perancis tanpa perlawanan, berinisial R.J.H.B (30) di salah satu Villa dibilangan Jalan Umalas lingkungan Umalas Kauh, Kerobokan Kelod, Badung, yang menyimpan Narkotika jenis shabu sekaligus ditemukan tiga pucuk Senjata Api (senpi).

Senjata Api laras panjang dan pendek yang berhasil diamankan polisi diduga milik WNA tersebut.

“3 pucuk senjata diantaranya adalah jenis Blade Pistol Stabilizer, kemudian ada beberapa amunisi, ada juga senjata jenis NAA 22 LR (revolver), kemudian senjata api Makarov, sekali lagi ini segala upaya yang kita lakukan dari Polda Bali untuk tetap melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bali” Jelas Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, pada Rabu (23/12).

Disampaikan, saat ini kepolisian Bali melakukan operasi lilin agung 2020, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga negara dan masyarakat yang menikmati liburan Natal dan Tahun Baru di wilayah Bali.

“Ini salah satu wujud dari upaya kita menciptakan rasa aman dan nyaman tersebut, kita berhasil mengungkap masalah narkoba dan sekaligus juga hal-hal mungkin bisa terjadi terkait dengan pengamanan ini” Katanya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Senjata api ini didapat secara ilegal.

“Memang selanjutnya kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi terhadap kasus ini” Terangnya.

Sebelumnya dipaparkan , kasus ini merupakan dari hasil pengembangan informasi masyarakat, dimana WNA tersebut melakukan transaksi Narkotika, yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

Kemudian pada hari senin, 21 Desember pukul 19.30, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP I Wayan Sudarmanta melakukan pembuntutan dan mengamankan WNA tersebut di mini market Jalan Umalas II, yang dilanjutkan penggeledahan di tempat tinggal R.J.H.B Di Villa lingkungan Umalas Kauh. Sehingga ditemukan barang bukti berupa, 1 buah dompet dan kacamata hitam yang berisi 1 plastik klip didalamnya diduga berisi sabu seberat 0,44 gram.

Tempat terpisah juga ditemukan satu plastik klip diduga berisi sabu 4,37 gram, sehingga berat keseluruhan 4,81 gram. Selain itu ditemukan alat hisap bong, 1 buah Tas yang didalamnya berisi senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer, buatan Amerika beserta 1 buah Magazen yang didalamnya berisi 8 butir amunisi caliber 9X19 mm. 1 buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ didalamnya berisi 20 butir amunisi Caliber 9X19 mm. 1 buah Senjata api jenis NAA 22 LR (revolver) didalamnya berisi satu butir amunisi caliber 22 mm, dan senjata api jenis Makarov buatan Rusia Kal 7.65 mm tanpa magazen, serta 1 buah HP merk Iphone.

WNA ini diketahui lama tinggal di Bali yang mempunyai pekerjaan bisnis properti dan fasih berbahasa Indonesia, namun sebelumnya belum pernah tersandung hukum.

“Tujuannya apa, yang jelas kalau kita lihat senjata ini sungguh mengerikan, kalau dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat mengancam” Ucapnya.

Baca Juga :  Ngurah Ambara Optimis Hasil Pilwali 2020

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin S.I.K., S.H., M.H.,  menambahkan, tersangka dijerat 2 pelanggaran tindak pidana, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk Ancaman hukuman narkoba yang jelas minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, kalau untuk undang-undang darurat melebihi dari undang-undang narkoba” Katanya. (kbh1)

Related Posts