November 25, 2024
Hukum

Diduga Hina Gubernur Koster dan Sebarkan Hoax, Dua Akun FB Dilaporkan Ke Polda Bali

Denpasar – kabarbalihits

Dua pemilik akun media sosial Facebook atas nama ‘Made Nanda’ dan ‘Sudiarsa Wayan’ dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, diduga atas postingan menghina Gubernur Bali Wayan Koster serta menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pada Senin (31/12).

Pelapor dua akun tersebut adalah atas nama pribadi yang merupakan mantan Anggota DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai.

“Menyangkut masalah berita bohong yang dilakukan oleh saudara Sudiarsa Wayan yang menyatakan bahwa Gubernur Bali menghimbau agar seluruh anak muda khususnya di bali agar mabuk pada malam tahun baru dan diusahakan sampai benar-benar mabuk’ sebenarnya itu berita bohong menurut saya” Ungkapnya.

Ia meyakini seorang Gubernur tidak melakukan pernyataan seperti itu. Postingan tersebut diketahui diunggah pada 17 Desember 2020, pukul 12.53 Wita di Facebook.

Postingan FB yang diduga menghina Gubernur Koster

Dilanjutkan, yang dilaporkan kedua adalah akun media sosial facebook atas nama Made Nanda membuat postingan berupa gambar atau foto Gubernur Koster yang disertai dengan kalimat kasar berupa pantun.

“Ini keterlaluan, menurut saya sudah penghinaan dimana berbunyi ‘Makan Kelengkeng Sambil Naik Sekuter Nask**ng KOSTER!’ Itu keterlaluan menurut saya” Ucapnya.

Pria asal Tembok, Singaraja ini menilai sebagai masyarakat, ikut berpatisipasi memberikan dukungan kepada pihak kepolisian untuk memanggil pemilik akun tersebut.

“Agar bisa disadarkanlah, baik jika dipanggil mereka mau minta maaf atau gimana saya kan belum tau dari kepolisian” Katanya.

Saat ini Dewa Rai hanya fokus pada 2 akun tersebut karena dinilai sangat meresahkan masyarakat. Dalam pelaporan tersebut pihaknya juga menyertakan bukti berupa Screenshot berita bohong tersebut.

Iya sangat meyakini postingan yang dilaporkan merupakan penghinaan terhadap Gubernur Koster.

Baca Juga :  Rapat Penentuan Zona PPKM, Operasional Usaha Di Denpasar Sampai Pukul 21.00 wita

“Saya kan paham hukum mana mengkritik mana menghina, itu jelas penghinaan, jelas Undang-undang ITE Kena. Maka dari itu kami datang kesini untuk memberikan penyadaran kepada mereka termasuk masyarakat lain agar tidak menjadikan kami sebagai masyarakat yang proaktif dalam ini memberikan masukan terhadap hal-hal bersifat positif kepada pemerintah. Walaupun kami berada diluar pemerintah, selaku masyarakat wajib hukumnya memberikan masukan baik kepada lembaga terkait sama lembaga legislatif agar meluruskan kejadian-kejadian semacam ini” Imbuhnya.

Menurutnya pihak kepolisian merespon dengan baik, dan segera akan ditindaklanjuti. (kbh1)

Related Posts