August 14, 2025
Pariwisata

Asosiasi Driver Pariwisata Bali Sayangkan SWAB Test Mahal, Yogi UBD : “Seolah-Olah Menutup Pintu Masuk ke Bali Secara Halus”

Denpasar – kabarbalihits

Pelaku pariwisata khususnya di bidang transportasi menyayangkan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang diumumkan Gubernur Koster kemarin (15/12) terkesan mendadak, pasalnya tamu yang dihandle dari luar bali tiba-tiba cancel .

“H-3 baru keluar, sedangkan kita disini atau teman-teman pelaku pariwisata lainnya tidak hanya di transportasi ada juga teman-teman dari hotel, restoran juga, transport besar bisa pun merasa dirugikan. Banyak tamu merasa keberatan, pertama kebijakan itu kembalinya lagi Swab biayanya sangat mahal” Ungkap Ketua UBD (United Bali Driver) Made Yogi Ananta Wijaya ketika ditemui di kantor UBD Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar (16/12).

 

https://youtu.be/s1KWzm2O4Dk

 

Disampaikan, pihaknya dan pelaku pariwasata lainnya berlomba-lomba memberikan potongan harga dan promosi agar tamu mau datang ke Bali. Namun, dengan adanya kebijakan dari Surat Edaran tersebut dinilai menutup pintu masuk Bali secara halus.

“Memberikan promosi yang tinggi supaya tamu bisa mau menginap ketempat dia, menggunakan transport dia tapi tiba-tiba kenapa dari pemerintah sendiri mengeluarkan kebijakan yang seolah-olah menutup pintu masuk ke Bali secara halus” Ucapnya.

Yogi mengaku, secara pribadi sampai saat ini total 5 grup yang membatalkan liburan ke Bali, diperkirakan sampai 80 persen cancel.

“Mungkin teman-teman yang lain juga sama saya kira. Karena ini seperti oase, jadi hampir setahun kita puasa massal. Trus tiba-tiba teman-teman sudah promosi gencar keluar, termasuk pemerintah juga promosi dengan melakukan kegiatan ‘we love bali’, untuk apa coba pemerintah mengadakan hal tersebut” Tandasnya.

Dilanjutkan, yogi mempertanyakan mengenai penanganan pencegahan prokes disertai sertifikasi juga sudah dilakukan.

“Dengan cara 3M lah, dengan cara mengadakan sertifikasi protokol kesehatan baik itu melalui transportasi baik itu melalui hotel , itu gunanya apa? Kalau tiba-tiba pada saat hari H, klimaksnya ditutup secara halus, saya tidak pahamnya seperti itu” katanya.

Sebelumnya pada usaha transport pribadinya Namaste Trans, telah menerima hampir full bookingan akhir tahun untuk tamu domestik.

“Hampir full sampai tanggal 31 dan tanggal 4 januari pun kita sudah full booking, kalau saya pribadi. Mungkin teman-teman yang lain juga sama karena masing-masing perusahaan atau masing-masing perorangan kan beda-beda punya armada” Jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya menunggu kebijakan pemerintah Provinsi Bali selanjutnya yang lebih mendukung kehidupan masyarakat.

“Saya lihat teman-teman sudah mulai bergairah untuk bekerja, harapannya supaya pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih ringan. Kalau memang itu dianggap perlu sekali saya rasa ada cara lainnya, misalkan bandara yang internasional ditutup, kan kita bisa pecah, kedatangan domestik yang mungkin ditakutkan berjubel, kita bisa dipecah ke kedatangan internasional. Jadi tidak terjadi penumpukan massa di bandara” Imbuhnya.

Ia menilai untuk di tempat pariwisata, para pengunjung sudah paham dengan penerapan prokes.

“Sudah tau diri karena mereka akan prepare untuk menjaga jaga jarak juga, dia pasti akan melindungi warganya dia. Konyol banget mau ngumpul sama orang yang nggak dikenal, jadi saya rasa kenapa harus dikeluarkan pada saat hari klimaks di akhir tahun ini, dimana notabene teman-teman di Bali adalah pelaku pariwisata yang memang sangat berharap adanya kegiatan akhir tahun ini” Ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster siap memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang isinya agar dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dimana, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Mendoakan Almarhum Ida Pandita Mpu Nabe Daksa Samyoga

 

Selanjutnya, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia, kemudian bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (kbh1)

Related Posts