1 Milyar Barang Milik Negara Dimusnahkan
Denpasar – kabarbalihits
Kantor Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) atas barang hasil penindakan periode 2019/2020 yang didapat melalui giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat dan juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait, Selasa (15/12) di Halaman Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB Dan NTT KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, Surat Edaran, SE-74/BC/2018 perihal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman.
Permendag No. 24 tahun 2019 Jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 2.245 botol MMEA, 459.805 batang rokok, 86 bungkus Tembakau Iris, 297 botol liquid Vape, 109 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 Pakaian, 53 handphone, 944 smartwatch, 46 tablet, 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari barang adalah RP. 1.996.652.795 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dan total nilai kerugian negara sebesar RP. 1.530.563.366 (satu milyar lima ratus tiga puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).
Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun kedalam tanah dengan tujuan merusak dan atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih, pihaknya bersinergi dengan instansi terkait melakukan tindakan pengawasan, Operasi Pasar dan E-commerce.
“Kami ingin sampaikan bahwa hukum harus ditegakkan dalam kondisi apapun, termasuk Pandemi Covid-19. Kami melakukan patroli online,” ungkapnya.
Ditambahkannya pihaknya tidak ingin barang-barang ini membanjiri pasar. Pasalnya barang ini tidak sesuai ketentuan, tidak memenuhi aturan ketentuan.
“Arak ilegal, MMA ilegal, rokok dan Vape. Untuk arak kami sita dari berbagai daerah tidak sesuai dengan aturan. Untuk e-commerce kami melakukan penindakan sampai Maret 2020. Tahun ini menurun karena tidak ada pesawat , sehingga produk Indonesia merajai pasar dalam negeri,” imbuhnya.
Dalam rangka sinergitas atas penegakan peraturan yang berlaku Bea Cukai Denpasar mendapat dukungan instansi-instansi terkait khususnya instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap BKC dan barang-barang lartas yang memasuki wilayah Indonesia. Instansi tersebut antara lain seluruh Aparat Penegak Hukum (TNI/POLRI/KEJAKSAAN/BNNP) dan Kementerian Lembaga teknis terkait (Disperindag, Dinkes, BPOM, Karantina, KSOP dan Pemda).
Sinergi antar instansi yang selama ini telah tercipta dengan baik seyogyanya dipertahankan dan terus ditingkatkan demi memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bidang kepabean dan cukai semakin tinggi. (kbh4)