November 25, 2024
Pendidikan

Satukan Ekologi Desa Penglipuran, Program S3 Hukum PPs Unwar Tuangkan Dalam PKM

Bangli-kabarbalihits

Program Studi Hukum, Program Doktor (S3), Program Pasca Sarjana, Universitas Warmadewa (Unwar), sabtu (12/12) menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dipusatkan di Desa Adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. PKM yang bertemakan “Hukum Bisnis Kepariwisataan Berbasis Kearifan Lokal Dalam Perspektif Cita Hukum Indonesia” di hadiri Direktur Program Pasca Sarjana Unwar, Dr. Dra. Anak Agung Rai Sita Laksmi, M.Si, Kaprodi Hukum Program Doktor, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH., MH, Kelihan Desa Adat Penglipuran, I Wayan Supat, serta mahasiswa S3 Prodi Hukum dan masyarakat Desa Adat Penglipuran.

Kaprodi Hukum Program Doktor, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH., MH, mengatakan, Program Doktor di Pasca Sarjana Universitas Warmadewa (Unwar) merupakan Prodi baru, dengan tujuan menjadikan mahasiswa S3 ini lebih dini mampu melihat fenomena atau gejala sosial yang ada di masyarakat. Sehingga kajian hukum yang nanti dituangkan dalam berbagai tulisan utamanya mengapresiasi sesuatu yang ada di kearifan lokal bisa diselenggarakan sedemikian rupa. 

“Artinya begini, jadi pengabdian kepada masyarakat yang kami lakukan di Desa Penglipuran, tidak lain dari pengejawantahan Prodi kami yang berbasiskan hukum bisnis, kepariwisataan, yang tentu dalam arti pariwisata, disatu sisi adalah ekologinya, dan di sisi lain adalah kearifan lokal,” jelasnya.

Baca Juga :  Unwar Rayakan Dies Natalis Ke-37

Menurut Prof. Budiartha, sangat penting menyatukan ekologi yang ada di Desa Penglipuran karena memiliki kearifan lokal seperti tanaman bambu, yang diatur menurut tradisi lokal yang ada selanjutnya di bentengi oleh aturan-aturan sehingga menjadi lestari. 

“Nah ini kan menjadi daya tarik. Apakah bambu ini baru dijadikan sebuah kerajinan, lalu diekspor ke luar negeri atau ke mancanegara. Ini perlu instrumen atau alat hukum yang membentengi atau memberikan wadah agar kerajinan, budaya yang ada menurut alam di sini bisa dieksploitasi tapi tidak merusak lingkungan,” ucap Prof. Budiartha yang juga menjabat Dekan Hukum Unwar ini.

Dipaparkan juga, dari segi budaya Desa Penglipuran terkenal hingga ke luar negeri, bahkan desa ini mendapatkan predikat Desa Terbersih di dunia dengan dukungan masyarakat yang sedemikian apik memelihara adat istiadat sehingga mampu menyerap daya tarik wisatawan tidak hanya wisatawan domestik tapi juga mancanegara.

Sementara, jika dikaitkan dengan aspek hukum bisnis, mahasiswa S3 ini supaya mampu melihat potensi dari Desa Penglipuran bisa diangkat menjadi sebuah disertasi, sehingga akan membantu kebijakan-kebijakan desa adat di Penglipuran maupun kebijakan pemerintah, kedinasan sehingga keilmuan yang dimiliki S3 hukum ini nyambung dengan budaya dan kearifan lokal dalam kerangka untuk memajukan pariwisata Bali, walaupun saat ini dalam musim pandemi covid 19, wisatawan lokal masih tetap berkunjung.

“Oleh karena itu kami ke sini sebetulnya “mengeksekusi” yakni belajar di masyarakat di sini menggali fenomena yang ada lalu kemudian tentu kami juga memberikan semacam ilmu untuk membangkitkan bisnis pariwisata di era sekarang ini. Jadi kami sebenarnya menyelam sambil minum air, di satu sisi belajar dengan masyarakat di Penglipuran, di sisi lain melihat fenomena ini bisa dikaji lebih jauh sehingga apa yang nanti bisa dikerjasamakan dalam kerangka menjadi Desa binaan,” imbuhnya sembari tersenyum tipis.

Sementara itu, Direktur Program Pascasarjana Universitas Warmadewa, Dr. Dra. Anak Agung Rai Sita Laksmi, M.Si mengatakan, Desa Penglipuran merupakan desa yang tergolong Bali Aga serta memiliki keunikan. Keunikan yang dimiliki Desa Penglipuran ini dapat dilihat dari pola desa yang memiliki struktur yang seragam. Selain itu juga Desa Penglipuran tradisional dan memiliki sumber daya alam seperti, hutan bambu dan hutan kayu yang dilestarikan oleh masyarakat setempat. 

Berdasarkan potensi yang dimiliki kemudian Desa Penglipuran dikembangkan menjadi Desa Wisata berbasis masyarakat. Yaitu Desa Wisata yang mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat di dalam pengelolaan Desa Wisata dan berlandaskan dengan kearifan lokal, yaitu gagasan-gagasan masyarakat yang dimiliki, pedoman oleh masyarakat desa Penglipuran.

“Berkaitan dengan hal tersebut saya memberikan apresiasi dan sangat mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Prodi Hukum, Program Doktor, Program Pascasarjana Universitas Warmadewa, karena hal ini sangat penting dilakukan. Disamping itu tema yang diangkat juga sangat relevan, dimana nanti akan diberikan penyuluhan tentang hukum bisnis kepariwisataan yang berbasis kearifan lokal dalam cita hukum nasional Indonesia,” jelasnya. 

Kelihan Desa Adat atau Jero Bendesa Adat Penglipuran, I Wayan Supat menyatakan rasa terima kasih kepada Program Pasca Sarjana utamanya Prodi Doktor Hukum Universitas Warmadewa yang telah mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Penglipuran. Terkait dengan keberadaan pariwisata di Desa Penglipuran, dirinya selaku pimpinan adat menyatakan keberhasilan dalam sebuah kegiatan kepariwisataan tidak boleh lepas dari lima komponen, yakni pemerintah, masyarakat, pihak swasta, pers, dan akademisi. 

“Jadi di sini dalam kaitannya dengan Pengabdian Masyarakat ini adalah salah satu komponen dari pada akademisi yang mana kami dari masyarakat adat yang menjadi objek wisata akan saling tukar pikiran. Mungkin dari akademisi dan perguruan tinggi ini memberikan ilmu-ilmu yang bisa bersinergi. Sehingga akademisi mendapat obyeknya, kami dapat ilmunya,”harapnya.

Ditambahkannya, Desa Penglipuran ini dijadikan pariwisata karena kemampuan dari masyarakatnya untuk melestarikan, mendukung kegiatan pariwisata yang dibina oleh pemerintah ini.

“Kami ini adalah masyarakat pariwisata yang bersifat “Bottom up, bukan top down”, sehingga di saat pandemi Covid sekarang ini kami tetap selalu konsisten melestarikan budaya yang kami miliki tanpa ada perintah dari siapapun, termasuk penerapan protokol kesehatan betul-betul berbasis masyarakat,” pungkasnya. (kbh2)

Related Posts