November 25, 2024
Daerah

Rencana Lokasi Proyek Besar Pusat Kebudayaan Bali Terkendala Rawan Bencana

Denpasar – kabarbalihits

Pembahasan ANDAL (Analisis dampak lingkungan hidup) RKL – RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan) Rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu di Kabupaten Klungkung kembali berlanjut, dimana terungkap adanya kajian hal penting yang belum terpenuhi dan Kelayakan dokumen belum optimal.

Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Kadis kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi bali, I Made Teja yang berlangsung di Gedung Sad Kerthi kantor DLHK Provinsi Bali (3/11).

 

 

Dalam rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu yang dipaparkan Ketua tim penyusun Amdal PKB, Prof. Mahendra, disebutkan mengambil lokasi pada blok Luas lahan kurang lebih 334,62 Ha yang berada di Kecamatan Klungkung mencakupi tiga Desa yakni, Desa Gelgel, Desa Jumpai, Desa Tangkas, sedangkan pada kecamatan Dawan ada pada Desa Gunaksa dan Desa Sampalan.

Direncanakan sebagai area komersial dengan berbagai fasilitas panggung terbuka dan gelanggang tertutup, area komersial dan pariwisata, convention center. Marina yang dikembangkan di bagian muara sebagai estuary dam (bekas dermaga gunaksa), dipadukan dengan kegiatan pelabuhan, olah raga, parkir, pusat perbelanjaan, terminal penyeberangan, festival park, IPAL, pengelolaan sampah & pengolah limbah.

Disampaikan juga, sikap responden dari masyarakat setempat terhadap rencana pembangunan PKB, menyetujui secara keseluruhan. Namun menjadi penting yang harus dipertimbangkan, yakni masalah lingkungan, sosial dan budaya.

Seperti disampaikan dari Tim KPA Bali (Komisi Penilai Amdal), I Made Iwan Dewantama yang juga hadir dalam pembahasan rencana PKB Terpadu. Dikatakan dalam pembahasan dokumen Amdal adalah sebagai salah satu syarat penting, apabila menjalankan kelayakan proyek.

“Jadi dalam pembahasan ini kita lihat dokumen itu belum mampu meyakinkan kami selaku tim teknis amdal, karena tugas kami itu untuk memastikan proyek itu benar-benar memberikan manfaat dan menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan” Ungkapnya.

Dilanjutkan, banyak hal yang belum terpenuhi sehingga dinilai pada kondisi saat ini belum layak.

“Yang sangat penting disampaikan oleh rekan Walhi kan jelas, masalah kajian resiko bencana itu harus dibuat. Sehingga kita tidak khawatir, kalau kita membangun kemudian degdegan kan lucu, apalagi ini proyek besar” Jelasnya.

Selain itu permasalahan lain dinilai Pusat Kebudayaan Bali harus menjadi sarana untuk menjawab permasalahan Bali, yang tidak hanya berorientasi Pariwisata semata.

“Tapi berorientasi untuk menguatkan bali, sehingga kita ingin proyek ini memperkuat subak, Air diperhatikan. Terkait juga masalah sosial Budaya, ritual-ritual dan ekologi. Kalau itu tidak dipenuhi ya artinya tidak layak dalam konteks sekarang” Imbuhnya.

Sementara dari Walhi Bali, I Made Juli Untung pada pembahasan tersebut menjelaskan, pada Pusat Studi Gempa Nasional tahun 2017, dikatakan Bali merupakan salah satu titik dari 16 titik gempa megathrust di Indonesia. Zona megathrust tersebut berpotensi menghasilkan gempa berkekuatan 8,5 hingga 9,0, atau mungkin serangkaian.

Namun penjelasan mengenai hal tersebut tidak ada dalam Andal dan RKL/RPL poyek. Sehingga ia mempertanyakan keabsahan dokumen Andal dan RKL/RPL tersebut.

Ia meminta agar Pemprop Bali mempertimbangkan kembali rencana pembangunan PKBT di lokasi tersebut, karena lokasi tersebut potensi rawan bencananya tinggi.

“Pada prinsipnya lokasi PKB terpadu berada di kawasan bencana dengan intesitas tinggi, direbut oleh empat bencana, pertama ada gempa bumi, tsunami, likuifaksi, banjir lahar dingin akibat gunung api. Karena daerah dikepung oleh bencana, maka kami memberikan pertimbangan kepada dinas lingkungan hidup dan kehutanan propinsi Bali untuk mencari opsi daerah di Klungkung yang memiliki intensitas bencana yang rendah” Jelasnya.

Ditegaskan, apabila PKBT dibangun dengan sesuai peraturan perundang-undangan serta berada di luar kawasan bencana, maka Pusat Kebudayaan terpadu Bali dapat menjadi contoh untuk menampar proyek-proyek yang dilakukan dengan bertentangan dengan melawan hukum dan mengabaikan prinsip-prinsip penanggulangan bencana.

“Proyek PKB terpadu ini bisa menjadi preseden baik ketika pembangunannya dilakukan dengan benar dengan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip-prinsip penanggulangan bencana” Ucapnya.

Ditambahkan, apabila tetap dipaksakan di lokasi saat ini, maka dipastikan tidak layak dengan pertimbangan yang telah disampaikan. Selain berpotensi terjadi kerugian materiil, imateriil pembangunan, PKBT justru berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja mengatakan dokumen yang disampaikan pada pembahasan ini, hanya baru dalam proses peniliaian terhadap rencana pembangunan PKBT. Nantinya akan dilanjutkan dengan penajaman beberapa kajian-kajian.

“kajian-kajian itu karena bukan kami sendiri yang menyelesaikan, harus ada opd terkait. Terkait dengan kebencanaan dari badan BPBD, baik di klungkung maupun di provinsi Bali. Jadi mereka akan mengumpulkan dokumen-dokumen itu” Terangnya.

 

Baca Juga :  Tepis Anggapan Menjadi Tempat Berkembangnya Sampradaya, Fakultas Brahma Widya UHN IGS Buktikan Lewat Praktek Nyurat Aksara dan Rerajahan

 

Selanjutnya mengenai beberapa resiko bencana yang disampaikan dari Walhi Bali, pihaknya akan mengkaji ulang dengan mengumpulkan data-data terlebih dahulu.

“kita akan evaluasi lagi, seperti apa. Artinya dari 10 kelayakan tadi apa layak nggak, kalau dari 10 itu memenuhi persyaratan nanti dengan masuk itu, layak. Ya kita langsung lanjutkan” Imbuhnya.  

Dipaparkan sebelumnya, kesesuaian lokasi telah sesuai dengan tata ruang Arahan Perda No. 16/2009 tentang RTRWP Bali Thn 2009-2029 ,Serta Perda No. 3/2020 tentang Perubahan Atas Perda No.16/2009 tentang RTRW Prov. Bali Thn 2009- 2029 terkait Pengembangan Kawasan Gunaksa dan Sekitarnya. (kbh1)

Related Posts