November 25, 2024
Daerah

Nilai Insinerator Berbahaya, FRONTIER dan WALHI Sarankan Gunakan Autoclave Untuk Mengolah Limbah B3 RSUD Klungkung

Denpasar – kabarbalihits

Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (FRONTIER Bali) bersama WALHI Bali mengajukan protes atas pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung (RSUD Klungkung), yang didalamnya juga akan mengoperasikan Insinerator untuk membakar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pada rapat pembahasan Andal dan RKL/RPL Rencana Pengembangan RSUD Klungkung, di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Propinsi Bali, Selasa, 1 Desember 2020.

Rapat tersebut dipimpin oleh Drs. I Made Teja selaku Kepala Dinas DKLH Bali. hadir juga pihak RSUD Klungkung, tim penyusun Amdal, Dr. Drs. I Made Sara Wijana, Msi yang bersama timnya. Dari FRONTIER Bali dihadiri oleh Natri Krisnawan sebagai Sekjen dan Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn.

Untung Pratama menjelaskan bahwa Andal dan RKL/RPL rencana pengembangan RSUD Klungkung memasukkan rencana operasional Insenerator yang merusak lingkungan dan pada akhirnya sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di radius 500 Meter dari lokasi insinerator.

Lebih lanjut, ia menegaskan dampak dari penggunaan insinerator untuk pembakaran limbah B3 menghasilkan dioksin yang dapat memicu penyakit kanker dan bisa merusak organ reproduksi laki-laki dan perempuan, sehingga masyarakat sulit memiliki keturunan. “Sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Operasional insenerator harus dicoret”, tegasnya.

Untung Pratama menjelaskan hingga saat ini belum ada laboraturium rujukan di Indonesia yang dapat menganalisa dioksin dalam sampel emisi insenerator. Sehingga ia menilai rencana operasional insinerator tersebut tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada laboraturium yang bisa mengukur kadar dioksin dari operasional insinerator RSUD Klunkung. “Operasional insinerator tidak dapat dilaksanakan”.

 

 

Lebih lanjut, Untung Pratama menyampaikan dokumen Andal dan RKL/RPL rencana pengembangan RSUD Klungkung menyesatkan. Karena dokumen Andal dan RKL/RPL tidak transparan serta mengaburkan Informasi Penting dalam Andal dan RKL/RPL. Seperti, pemrakarsa menjelaskan bahwa RSUD Klungkung mengolah limbah B3 bersama pihak ketiga yakni PT. Triarta Mulia Indonesia.

Namun dalam dokumen Andal dan RKL/RPL, tidak ada informasi mengenai pengalaman kerja PT. Triarta Mulia Indonesia dan skema pengolah limbah B3 yang berisi dioksin. Karena tidak adanya infomrasi tersebut, ia mempertanyakan kompetensi pihak ketiga dalam melakukan pengolahan limbah B3 yang berisi dioksin. “Apakah pengaburan informasi ini sengaja dilakukan karena pihak ketiga tidak memiliki track record yang baik dalam mengolah limbah B3?”, tanyanya.

Untung Pratama menyampaikan agar penanganan limbah B3 menggunakan Autoclave dengan pencacah, termasuk limbah B3 dari pasien COVID 19. Karena menurutnya autoclave tidak menimbulkan emisi yang berbahaya serta sejauh ini belum ada dampak buruk kesehatan akibat operasional autoclave. “Seharusnya autoclave bisa digunakan”, tegasnya.

 

Baca Juga :  Danrem Wira Satya Semangati Satgas COVID-19 di Sesetan, Lurah Akui Kinerja Berbasis Gotong Royong

 

Pernyataan Untung Pratama yang meminta agar pemrakarsa menggunakan autoclave untuk penanganan limbah B3, ditanggapi oleh Ketua Penyusun Amdal Made Sara. Ia menyampaikan autoclave memang layak untuk penanganan limbah B3, namun itu tidak dapat dilaksanakan karena keterbasan anggaran sehingga tidak dapat dikelola. “anggarannya tidak ada”, ujarnya.

Dalam rapat tersebut, FRONTIER dan WALHI menyerahkan surat tanggapan terkait Andal dan RKL/RPL rencana pengembangan RSUD Klungkung. Surat tersebut langsung diterima oleh Kepala Dinas DKLH Bali. (r)

Related Posts