
FSP PAR Badung Minta Dana Hibah Pariwisata Segera Dimanfaatkan Untuk Upah pekerja Pariwisata
Denpasar-kabarbalihits
Ketua PC FSP PAR-SPSI Kabupaten Badung, Putu Satyawira Marhaendra menyatakan kegembiraannya karena sudah disalurkannya Dana Hibah Pariwisata oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, Satyawira meminta kepada Perusahaan atau Pengusaha Pariwisata di Badung yang menerima dana hibah pariwisata agar membayar gaji atau upah pekerja nya yang dirumahkan, atau mengembalikan gaji atau upah pekerja yang dipotong akibat Pandemi Covid 19.
Saat Ditemui di Kantornya, sabtu (28/11), Putu Satyawira bahkan menyatakan, kepada Pengurus FSP PAR – SPSI Unit se Kabupaten Badung agar secepatnya menyurati Pimpinan Perusahaan/ Pengusaha agar segera memanfaatkan dana hibah pariwisata untuk membayar/ mengembalikan gaji/ upah pekerja dan surat tersebut ditembuskan ke Plt. Bupati Badung , Kadis Pariwisata Badung, dan Kadisperinaker Badung.
“Tentu jika dana hibah pariwisata tersebut digunakan untuk membayar upah, sudah barang tentu akan memberikan ketahanan hidup bagi para pekerja pariwisata yang ada dikabupaten badung,” ucapnya.
Satyawira memastikan akan terus memonitor perjalanan Dana Hibah Pariwisata ini. “Jangan sampai dana hibah pariwisata ini tidak ada digunakan untuk membayar upah pekerja yang dipotong. Karena secara peruntukan sudah jelas. Dan kami harap pemerintah kabupaten badung juga melakukan pengawasan yang melekat atas distribusi penggunaan dana hibah pariwisata, agar betul betul bermanfaat bagi perusahaan pariwisata, dan dapat dinikmati oleh para pekerja pariwisata yang ada dikabupaten badung,” tegasnya.
Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 di Kabupaten Badung setidaknya digelontorkan sebesar Rp. 948.006.720.000, dengan penerima sebanyak 1.065 Hotel dan 345 Restaurant. (kbh2)