October 1, 2025
Hukum

Jerinx Segera Dipindahkan Ke Lapas Kerobokan

Denpasar – kabarbalihits

Pasca terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, yang divonis pidana penjara selama 1 tahun dua bulan oleh Majelis Hakim PN Denpasar, akan segera dipindahkan penahanannya dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan.

Proses pemindahan akan dilakukan dengan merujuk beberapa pertimbangan, meskipun pihak terdakwa dan Jaksa penuntut umum memanfaatkan sisa waktu dua hari kedepan untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.

“Untuk putusan perkara atas nama Jerinx ini, Jaksa penuntut umum mengambil sikap untuk menyatakan pikir-pikir, dan ini hari kelima masa pikir-pikir itu, sehingga kita akan memanfaatkan waktu untuk dua hari kedepan untuk menyatakan sikap menerima atau tidak merima putusan ini” Ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto ketika ditemui di Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Denpasar pada Selasa (24/11).

 

https://youtu.be/JuIsRvh2I-E

 

Pertimbangan pemindahan Jerinx ke Lapas Kerobokan, karena tahanan di Rutan Polda semakin banyak, juga dinilai kondisi Lapas Kerobokan sudah mulai kondusif pasca sejumlah warga binaan yang terpapar Covid-19.

“Harapan kita sambil menunggu harapan terakhir keputusan dari JPU maupun terdakwa sendiri kita akan pindahkan ke Lapas Kerobokan” Jelasnya.

Nantinya Jerinx kembali akan melakukan prosedur protokol kesehatan ketika dipindahkan ke Lapas Kerobokan.

“Dari Lapas Kerobokan itu ketat untuk penerapan protokol kesehatan terhadap tahanan baru, tentunya nanti ada mekanisme swab. Yang penting kita meyakinkan bahwa tahanan yang kita masukkan ke lapas kerobokan dalam kondisi sehat dari covid-19” Ucapnya.

Ditambahkan, apapun keputusan nanti dari terdakwa pada kamis 26 November 2020, Jerinx tetap akan diproses pemindahannya.

“Baik nanti berkekuatan hukum tetap, inkrah, ataupun nanti ada upaya hukum tetap kita proses pemindahannya. Hanya bedanya jika memang berkekuatan hukum tetap nanti statusnya adalah dari terdakwa menjadi terpidana binaan dari lapas kerobokan, apabila adanya upaya hukum nanti terdakwa tetap menjadi tahanan titipan dari kejaksaan di lapas Kerobokan” Imbuhnya.

 

Baca Juga :  Tirtayatra Tutup Rangkaian HUT Ke 57 Partai Golkar di Badung, Suyasa : Bagian Upaya Menjaga Soliditas Kader 

 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jerinx 1 Tahun 2 Bulan dan pidana denda Rp 10 juta, dimana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang dituntut 3 tahun penjara. Dalam menentukan sikapnya, Jerinx diberikan waktu satu minggu dari Majelis Hakim, begitu pula JPU menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim. (kbh1)

Related Posts