November 8, 2025
Hukum

Kecewa Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx Belum Putuskan Banding

Denpasar – kabarbalihits

I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11). Dalam sidang ini, Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung WHO (World Health Organization) pada akun instagramnya.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum” Kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan” Lanjutnya.

 

https://youtu.be/ipM-s78tOb4

 

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya dituntut tiga tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Jerinx diberikan kesempatan untuk berpikir menerima atau tidak vonis itu. Kemudian Jerinx berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak.

 

Baca Juga :  Hadirkan 5 Saksi Meringankan, WNA Uzbekistan Minta Keadilan

 

Dalam menentukan sikapnya, Jerinx diberikan waktu satu minggu dari Majelis Hakim, begitu pula JPU menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.

Usai sidang, Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menanggapi putusan Majelis Hakim PN Denpasar.

“Ekspresi Jerinx kan sudah jelas. Bahwa jering kecewa dengan putusan ini. Kita akan mencermati proses ini 7 hari. Tidak ada pernyataan Banding atau tidak, 7 hari. Tapi kekecewaan atas putusan ini, ada” Jelasnya dihadapan media didampingi Wayan Gendo Suardana, bersama Jerinx dan istrinya.

Dinilai, yang menjadi kunci daripada kasus ini, yakni ahli bahasa Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan.

“Perkara ini berlandaskan pada pertimbangan keterangan ahli , Jiwa Atmaja tidak diperimbangkan. Banyak keterangan Jiwa Atmaja sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk Jerinx” Tutupnya. (kbh1)

Related Posts