
Agung Putu Sutarja Kembali Dikukuhkan Menjadi Bendesa Adat Kerobokan Periode 2020-2025.
Badung-Kabarbalihits
Anak Agung Putu Sutarja, SH.,MH kembali dipercaya menjabat sebagai Bendesa Adat Kerobokan setelah melalui proses Ngadegang Bendesa Adat yang diselenggarakan secara Musyawarah dan Mufakat.
Pengukuhan Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Masa Bhakti 2020-2025 ini dilaksanakan Rabu (19/11) di wantilan Kertha Kencana Pura Puseh dan Desa, Desa Adat setempat.
Pengukuhan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Kerobokan dilakukan oleh Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung, Ida Bagus Anom, dihadiri Petajuh Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Dr. Made Wena, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, Camat Kuta Utara, Putu Eka Permana serta tokoh masyarakat di Desa Adat Kerobokan.
Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Kerobokan Anak Agung Putu Sudarma,S.T, M.Ag dalam laporannya menyampaikan proses Ngadegang Bendesa diawali dengan rapat yang dilakukan Desa Adat Kerobokan pada tanggal 25 juli 2020 lalu terkait berakhirnya masa jabatan Bendesa.
“Selanjutnya dibentuk panitia ngadegang Bendesa Adat Kerobokan, dilanjutkan dilakukan penjaringan. Dari 50 Banjar yang ada hanya satu Banjar yang mengajukan calon yakni Banjar Gadon dengan nama calon yang diajukan Anak Agung Putu Sutarja,” ucapnya.
Penjaringan dilakukan sesuai dengan pararem Desa Adat Kerobokan termasuk pemenuhan syarat administrasi. Anak Agung Putu Sutarja dinyatakan lolos sebagai Calon Bendesa Adat Kerobokan untuk periode 2020-2025.
“Pada 18 November 2020 Desa Adat Kerobokan melaksanakan Rapat Paripurna di Wantilan Pura Desa dengan agenda pembahasan Ngadegang Bendesa adat sesuai hasil rapat yakni Anak Agung Putu Sutarja yang merupakan calon tunggal serta merupakan Incumbent,” beber Agung Sudarma sembari menambahkan Upacara Pejayan-jayan Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat Kerobokan dilaksanakan pada 25 Oktober 2020 yang dipuput Ida Pedanda Gede Putra Bajing dari Geriya Tegal Jingga Denpasar.
Atas nama panitia Ngadegang Bendesa, Agung Sudarma berharap Bendesa Adat Kerobokan Anak Agung Putu Sutarja bersama Prajuru dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.
“Semoga Bendesa Adat Kerobokan bersama Prajuru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dari sebelumnya yang sudah baik,” harapnya.
Bendesa Adat Kerobokan, Anak Agung Putu Sutarja menyatakan dalam periode kedua dirinya dipercaya menjadi Bendesa Adat Kerobokan akan berupaya bersama prajuru untuk melaksanakan PERDA 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang telah dikeluarkan Gubernur Bali.
“Karena Desa Adat sekarang merupakan Subjek Hukum, kita di Desa Adat akan menyiapkan Obyek salah satunya Implementasi Tri Hita Karana,” ucapnya.
Sesuai Konsep Tri Hita Karana lanjut Agung Sutarja, manusia yang dapat melaksanakan berbagai kegiatan sehingga manusia juga yang harus melestarikan semua yaitu baik Periangan maupun Palemahan.
“Dalam pelaksanaannya kita tidak lupa akan memperkuat ekonomi masyarakat di Desa Adat Kerobokan salah satunya melalui pembuatan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA),” beber Agung Sutarja sembari menambahkan pentingnya memperkuat ekonomi Desa Adat sebab tidak dipungkiri Desa Adat bernafaskan Hindu sehingga tentu krama atau masyarakat tidak akan ada hentinya melaksanakan upacara, dengan adanya penguatan ekonomi melalui BUPDA masyarakat tidak lagi berpikir melaksanakan upacara dengan mengeluarkan peturunan (iuran). Hal inilah yang akan diwujudkan di Desa Adat Kerobokan sehingga rasa tulus iklas masyarakat akan muncul dengan sendirinya.
Petajuh Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Dr. Made Wena dihadapan Bendesa dan Prajuru serta undangan yang hadir menyatakan di Provinsi Bali terdapat 1493 Desa Adat dan Desa Adat Kerobokan merupakan Desa Adat nomor dua dengan jumlah krama yang paling banyak setelah Desa Adat Denpasar.
“Kami mengingatkan dalam mengajegkan Desa Adat tentu tidak mudah jika tidak ada komitmen bersama agar Desa Adat Ajeg dan Rajeg. Sehingga kita harus bersyukur Bapak Gubernur Bali atas persetujuan DPRD Bali telah mengeluarkan PERDA 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali sebagai pengayom Desa Adat dan merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia,”tegasnya.(kbh6)


