
Sugeng Teguh Santoso Harapkan Jerinx Bebas
Denpasar – kabarbalihits
Tim penasihat hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, menyampaikan duplik atas replik JPU, selasa (17/11) di PN Denpasar.
Didampingi Wayan ‘Gendo’ Suardana, Sugeng Teguh Santoso memberikan keterangan terkait postingan Jerinx yang dinilai bukan penghinaan, tetapi oleh Jaksa mengutip BAP untuk menyatakan bahwa hal tersebut menjadi penghinaan yang di ‘copy paste’ dengan sikap manipulatif.
“Kita mau memperlihatkan hukum itu jangan dibelak-belokkan, kemudian jangan mau menghukum orang dengan mencari pembenaran karena pencarian keadilan itu membutuhkan namanya presisi. Ketika sidang pertama kita menolak sidang online, supaya dapat presisi” Ucapnya.
https://youtu.be/sMO9R8posB8
Sugeng mengatakan, dua ahli bahasa yang dihadirkan sebenarnya tidak memberatkan Jerinx, tetapi replik Jaksa justru mengutip BAP. Ditegaskan, untuk mendapat keadilan yang baik diterapkan Kuhap secara konsekuen.
“Ada ahli yang didengar keterangannya dipersidangan, hari tersebut sesungguhnya memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx. Dua ahli bahasa Aji wibowo, dan Jiwa Atmaja itu memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx. Tetapi dalam tuntutan, surat tuntutan dan replik jaksa yang dikutip adalah berita acara pemeriksaan, padahal untuk mendapat keadilan yang baik, terapkan Kuhap secara konskuen yaitu apa yang ahli nyatakan di depan persidangan, kedua ahli ini, bukan BAP yang diambil” Katanya.
Dilanjutkan pada pasal 186 Kuhap, telah jelas yang dinyatakan keterangan ahli adalah yang disampaikan di persidangan.
“Pasal 186 Kuhap itu jelas sekali menyatakan keterangan ahli adalah, apa yang oleh ahli sampaikan di persidangan. Keterangan ahli Terkait postingan Jerinx tanggal 15 itu bukanlah penghinaan, tetapi kemudian oleh Jaksa,dia mengutip BAP untuk menyatakan bahwa itu penghinaan di Copypaste dengan satu sikap manipulatif” Tandasnya.
Sugeng berharap Majelis Hakim Dapat menerapkan pasal 186 tersebut. Dinilai perkara ini menjadi titik berat pembuktian kepada keterangan ahli.
“Kami berharap majelis hakim menerapkan pasal 186 dengan mengambil keterangan Jiwa Atmaja ahli bahasa Aji Wibowo. Perkara ini titik berat pembuktian kepada keterangan ahli, kalau sudah dua ahli menyatakan sesuatu yang baik untuk Jerinx semestinya Jerinx bebas” Ujarnya.
Sugeng berharap Jerinx bebas pada putusan tanggal 19 november nanti.
“Kita mengharapkan putusan bebas untuk Jerinx, kita berdoa saja supaya putusan tersebut yang dibacakan tanggal 19 itu membebaskan Jerinx” Imbuhnya.
Gendo Suardana menambahkan, postingan yang berisi ujaran kebencian harus dimaknai dari bahasanya.
“Yang bisa memaknai itu kan ahli bahasa, karena ahli bahasa yang dihadirkan dan digunakan keterangannya oleh penuntut umum, sementara secara kualitas dan kapasitas tidak punya kualitas ahli, karena dia bahasa inggris. Maka seharusnya keterangan ahli Wahyu Aji Wibowo diambil dari BAP seharusnya dikesampingkan” Jelasnya.
Dilanjutkan pada keterangan ahli di persidangan, yang menyatakan bahwa postingan-postingan Jerinx tidak ada penghinaan maupun ujaran kebencian.
“Kalau sudah begitu maka sebetulnya dari ahli bahas ini, kemudian dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, saksi-saksi mengatakan bahwa apa postingan jerinx adalah fakta itu kenyataan. Itu menunjukkan bahwa elemen delik inti dari pasal ini sudah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan” Tutupnya. (kbh1)


