October 26, 2024
Hukum

Apabila Divonis Bebas, Jerinx Siap Bekerjasama Dengan Pemerintah, Jerinx : “Untuk Indonesia ini bangkit, Bali khususnya apa saja saya siap”

Denpasar – kabarbalihits

Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan perkara ‘IDI Kacung WHO’ di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan agenda replik atau tanggapan Jaksa atas pledoi sebelumnya.

Sebelum sidang dimulai, kedatangan Jerinx dinanti istri dan ibu kandungnya Ida Rsi Bujangga dari Geria Sayan, Ubud Gianyar, dan sedikit melakukan ritual dengan memercikkan Tirta (air suci) ke bagian kepala Jerinx, kemudian menuju ke ruang sidang, kamis (12/11).

 

 

Sidang kali ini tidak seperti biasanya yang menghabiskan waktu sangat lama, hanya berlangsung kurang lebih 1 jam, dimulai pukul 10.05 wita dan berakhir pukul 11.00 wita. Terlihat, terdakwa Jerinx juga tidak didampingi Penasihat Hukum Wayan Gendo Suardana maupun Sugeng Teguh Santoso.

Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Jerinx SID dan meminta untuk menuntut Jerinx SID bersalah telah melakukan tindak pidana.

“Menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requisitoir atau surat tuntutan nomer PDM – 0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020,” Ujar JPU Otong.

“Tadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa tidak ada substansinya, kosong asal jawab saja. Nanti akan dibalas oleh tim pengacara hukum saya” Ucap Jerinx dihadapan awak media usai sidang.

Dilanjutkan mengenai ucapan Dokter Tirta sebelumnya yang hendak menjadi saksi  meringankan Jerinx dalam sidang mendapatkan ancaman, direspon Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali, dr. I Gede Putra Suteja yang dinilai pembicaraan dokter Tirta tersebut hanya sepotong-sepotong.

Baca Juga :  Ayah JRX : "Keluarga Kami Kental Demokrasi"

“Dikabari tadi jika pak dokter putra suteja itu nggak terima katanya dibongkar sama tirta. Katanya tirta itu menyampaikan informasi hanya sepotong-sepotong. Saya mau bertanya sama pak putra suteja yang ingin memenjarakan saya ini, ketika anda membaca status saya gara-gara kacung who tersebut, apakah bapak putra suteja membacanya penuh sampai akhir atau cuman sepotong-sepotong juga” Ujarnya.

Jerinx juga menganggap Putra Suteja melaporkan dirinya, karena tidak memahami substansi secara menyeluruh postingan ‘IDI Kacung WHO’.

“Atau cuman fokus sama kata Kacung WHO, Tidak pernah mempermasalahkan ibu-ibu yang anaknya meninggal karena tersendat prosedur rapid. Jadi anda tidak terima karena orang lain anda anggap memanfaatkan statemen anda sepotong-sepotong. Saya sampai tiga bulan dipenjara, gara-gara anda tidak paham substansi dari statemen saya”

Penabuh Drum SID ini menganggap JPU hanya memakai dua syarat alat bukti yang sah dalam proses perkara ini.

“Sementara dari awal sudah dijelaskan, bahwa unggahan saya yang tanggal 15 tentang ada konspirasi yang seolah-olah Covid ini berbahaya,  status tersebut silahkan kawan-kawan cek di instagram saya, sepertinya masih aktif. Itu backgroundnya biru, ada statemen disana jika saya memberikan informasi seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut. Disana tidak ada menyebut IDI , sama sekali tidak ada” Katanya.

Dijelaskan kembali, pihak yang berusaha memenjarakan dirinya hanya memakai alasan dua barang bukti.

“Itu status yang tanggal 15 tidak ada sedikit satupun tidak ada menyebut kata dokter dan tidak ditujukan kepada siapapun, hanya memberikan informasi kepada masyarakat” Jelasnya.

Ditambahkan, bertepatan pada hari ulang tahun istrinya, Nora Alexandra , Jerinx berharap pada vonisnya nanti mendapat Hadiah keringanan dari Majelis Hakim.

“Semoga hadiah dari ibu hakim tanggal 19 ketika vonis, karena saya sama istri sebelum saya ditahan kami sedang ada program buah hati, semoga kami bisa melanjutkan program untuk memberi cucu pertama kepada orang tua kami” Harapnya.

Baca Juga :  Jerinx Bebas, Ini Kata Kalapas Kerobokan

Disinggung mengenai tambahan bukti berupa video yang ditampilkan oleh penasihat hukumnya kepada Majelis Hakim, hal tersebut merupakan cuplikan podcast ketua IDI Pusat mengenai surat kuasa untuk melaporkan Jerinx dengan pencemaran nama baik bukan ujaran kebencian yang menjeratnya saat ini.

“Itu rekaman Deddy Corbuzier (podcast) mengundang ketua terpilih IDI Pusat. Ketua IDI Pusat yang sejak awal saya ajak berkomunikasi, berdebat, berdiskusi, bahkan pihak mereka saja yang akunnya saya mention sebenarnya pihak saya yang ajak bermasalah, mereka saja bilang tidak ingin memenjarakan saya, ingin mengajak saya berkolaborasi lalu juga mereka hanya memberi surat kuasa untuk melaporkan pencemaran nama baik, tidak ada yang namanya ujaran kebencian” Paparnya.

Dikatakan jika memang ia benci dengan seorang dokter, kenapa harus berkali kali berdiskusi dengan dokter Tirta dan memuji mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah.

“Ngapain saya berkali-kali berdiskusi sama Tirta, kalau saya benci sama Dokter ngapain saya berkali-kali memuji Menteri kesehatan ibu Siti Fadilah, Bapak Terawan, dan beberapa dokter dokter lain dari Indonesia maupun luar Indonesia. Jadi sama sekali tidak ada kebencian sama Dokter, adik tiri saya sebentar lagi juga jadi Dokter” Tandasnya.

Sambil berjalan menuju mobil tahanan, Jerinx mengaku siap diajak bekerjasama oleh pemerintah apabila divonis bebas.

“Ya siaplah, untuk Indonesia ini bangkit, Bali khususnya apa saja saya siap. Darah kakek saya yang veteran berjuang, yang saya warisi dengan bangga, saya akan lakukan apa saja agar Bali, Indonesia bisa lekas bangkit. Seperti kata Pak Jokowi, Kita jangan terlalu takut berlebihan karena yang lebih berbahaya adalah rasa cemas dan ketakutan, yang bicara itu seorang Presiden” Tutupnya. (kbh1)

Related Posts