November 25, 2024
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Minta PAD Badung Dirasionalisasi Juga Desak Pemerintah Maksimal Pungut Tunggakan Pajak

Badung-kabarbalihits

Upaya Pemkab Badung dalam penanggulanganan Pandemi Covid-19 mendapat apresiasi dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Badung. Namun demikian, fraksi tergemuk parlemen Badung ini tetap mendorong pemerintah untuk terus bekerja keras dalam hal pemulihan ekonomi ditengah terpuruknya dunia pariwisata yang nota bena menjadi tulang punggung pendapatan daerah.

Kemudian, berkenaan dengan RAPBD Badung 2021, F-PDIP mengaku dapat menerima rancangan tersebut dengan catatan agar dilakukan rasionalisasi dan harmonisasi secara mendalam terhadap pendapatan asli daerah (PAD) karena pertumbuhan ekonomi tahun 2021 belum menunjukkan trend kenaikan yang signifikan akibat pandemi covid-19.

Hal itu ditegaskan F-PDIP dalam pemandangan umumnya (PU) yang dibacakan anggota F-PDIP Ni Komang Tri Ani pada rapat paripurna DPRD Badung tentang lima Ranperda di Gedung Dewan, Senin (9/11).

Lebih lanjut Tri Ani menyatakan bahwa ditengah Pandemi Covid-19 ini, F-PDIP memberikan sejumlah saran timbang kepada pemerintah. Diantaranya agar pemerintah lebih intens berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya  pendapatan transfer bisa ditingkatkan.

Kemudian terhadap pemungutan pajak online dengan real time agar terus menjadi perhatian pemerintah. “Dengan banyaknya tunggakan pajak yang belum tertagih khususnya tunggakan pajak sebelum pandemi covid 19 mohon menjadi perhatian pemerintah dan dimaksimalkan,” kata Tri Ani.

Untuk membangkitkan perekonomian akibat dampak dari pandemi covid 19, lanjut srikandi asal Kelurahan Kapal, Mengwi ini, F-PDIP mengusulkan agar biaya rapid test digratiskan.

Terhadap syarat penerimaan bantuan dana dari kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif republik indonesia agar di relaksasi khususnya syarat ada tanda bukti sebagai pembayar pajak tahun 2019. “F-PDIP juga mendorong upaya pemerintah daerah untuk mendapatkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Dibeberkan juga bahwa pendapatan daerah pada RAPBD 2021 direncanakan sebesar  Rp 4.337.538.810.114,00. Angka ini kalau dibandingkan dengan dengan APBD Induk tahun 2020 turun sebesar 31,18%. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebasar Rp 3.362.302.472.519,00 mengalami penurunan dibandingkan APBD Induk 2020 sebesar 36,60%.

Baca Juga :  Sebut Akan Kelola Aset Secara Produktif, Badung Berikan Hak Guna Pakai Lapangan Lumintang

Pendapatan transfer Rp. 901.238.137.595,00, dibandingan APBD Induk 2020 mengalami peningkatanpdi sebesar 50,10 %. Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada RAPBD 2021 sebesar Rp 73.998.200.000,00  mengalami penurunan sebesar Rp. 324.869.830.564, 12, dari APBD Induk 2020.

Pada RAPBD 2021, belanja daerah dirancang sebesar Rp. 4.337.538.810.114,00  mengalami penurunan sebesar Rp 1.964.814.404.618  dari Induk 2020. Penurunan ini terkonsentrasi pada belanja bantuan sosial, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Adapun rinciannya belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer dirancang sebesar Rp 845.392.759.525  dan belanja langsung sebesar Rp 3.492.112.446.317.

Tri Ani menegaskan bahwa dalam komposisi belanja daerah berdasarkan penerimaan manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja operasional sebesar 80,51 % sedangkan sisanya sebesar 19,49 % merupakan anggaran belanja yang diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan strategis, pendidikan dan kesehatan. “Rancangan APBD Badung dalam situasi yang sangat sulit telah sepenuhnya berpihak pada kebutuhan utama masyarakat Badung yaitu pendidikan dan kesehatan,” tukas Tri Ani.

Dan untuk diketahui, selain membahas RAPBD 2021, rapat paripurna juga menggodok empat ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang RDTR Kecamatan Kuta Utara tahun 2020 – 2040, Ranperda tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Ranperda tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dan Ranperda perubahan atas Perda 18/2018 tentang penyertaan modal daerah pada Perusahan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana. (Kbh4)

 

Related Posts