October 14, 2024
Pariwisata

Komisi III DPRD Badung Gelar Rapat Kerja Hibah Pariwisata, Dorong OPD Singkronkan Data

Badung-kabarbalihits

Sebagai upaya optimalisasi penyerapan Dana Hibah Pariwisata yang diberikan pemerintah pusat bagi pengusaha hotel dan restoran yang terkena dampak pandemi covid-19, Komisi III DPRD Badung melaksanakan Rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Asosiasi serta Steakholder pariwisata, Selasa (3/11) di Ruang Gosana II Kantor DPRD Badung.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Putu Alit yandinata didampingi sejumlah Anggota Komisi III, dihadiri Plt Kadisparda Badung Cokorda Raka Darmawan, Kepala BPKAD, I Ketut Gde Suyasa serta Ketua PHRI Badung IGN Rai Surya Wijaya. 

Putu Alit Yandinata mengatakan rapat kerja ini adalah sebagai upaya dewan melakukan singkronisasi sejauh mana steakholder terkait dapat mensosialisasikan Dana Hibah Pariwisata yang diberikan pemerintah pusat bagi pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang terkena dampak pandemi Covid-19.

“Sehingga yang kurang tahu infomasi (pengusaha) menjadi tahu dan termasuk petunjuk teknisnya bagaimana,” ujarnya

Terlepas kendala teknis yang dihadapi menurut Putu Alit Yandinata  sosialisasi ini harus dimaksimalkan mengingat waktu yang diberikan untuk mengakses bantuan ini sangat singkat.

“Disisi lain kita berkutat dengan waktu, kriteria juga kurang disederhanakan sehingga hal ini menjadi kontradiktif,” bebernya sembari mengatakan jika persyaratannya dapat disederhanakan pengusaha hotel maupun restoran di Kabupaten Badung bisa mendapatkan bantuan secara maksimal sesuai dengan harapan pemerintah.

Politisi PDI perjuangan asal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani ini memberi masukan jika nantinya bantuan hibah ini keterserapannya rendah pada tahun 2020, diharapkan dana ini tidak menjadi Silpa di APBD Kabupaten Badung.

“Hendaknya dana itu dikembalikan ke pusat. Jika berbicara pemilihan ekonomi untuk khususnya di Badung yang bergerak disektor pariwisata, lebih baik mendapatkan Dana Alokasi Khusus walaupun dalam dalam petunjuk teknis peruntukan dana tersebut sama pada pengusaha hotel dan restoran,” tegasnya sembari menjelaskan Kabupaten Badung mendapat Hibah tersebut pada kisaran Rp. 948 Milyar dengan rincian tujuh puluh persen untuk pengusaha hotel dan restoran serta tiga puluh persen untuk Pemkab Badung dalam bentuk kegiatan.

Baca Juga :  Menikmati Keheningan Malam Nyepi Di The Cakra Hotel

Ditegaskannya Pengusaha hotel dan restaurant yang ada di Badung berperan penting dalam pembangunan.

“Sebelum Covid Pengusaha-pengusaha ini memberikan kontribusi luar biasa bagi PAD kita. Pengusaha ini juga menampung tenaga kerja, sehingga kami komisi III mendorong dan melakukan dukungan penuh pada OPD terkait yang memberikan Verifikasi terhadap hibah ini untuk melakukan hal luar biasa baik sosialisasi maupun solusi terhadap kendala yang ada,” sebutnya.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan menyatakan terdapat empat kriteria pengusaha hotel dan restoran yang berhak mendapatkan Program Hibah Pariwisata sesuai  dengan Petunjuk Teknis (Juknis) keputusan mentri pariwisata, yakni Data base yang dipakai untuk mendapatkan bantuan ini adalah data base pembayaran pajak PHR tahun 2019 yang berada di Badan Pendapatan Daerah, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) masih berlaku, kemudian usaha itu masih berjalan atau beroperasi pada bulan Agustus tahun 2020 serta adanya bukti pembayaran pajak tahun 2019.

“Ini wajib harus terpenuhi,” ujar Cok Raka Darmawan sembari mengatakan dari lima ribu data base tahun 2019 yang diberikan Bapenda Badung sekitar tiga ribu untuk hotel kemudian dua ribu untuk restoran, setelah diverifikasi mengikuti Juknis yang ada perhari ini (3/11) 671 hotel dan restauran 200 unit lulus verifikasi sehingga Hibah tersebut baru  terserap 57 persen dari pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp. 948 Milyar.

Cok Raka Darmawan juga mengaskan verifikasi masih tetap berlangsung, pihaknya selalu memberikan dan membuka peluang pada pengusaha dan restoran jika memenuhi syarat dan data yang dimiliki Pemkab Badung terdapat kekeliruan akan ditampung dengan catatan pengusaha tersebut bisa menunjukan bukti sesuai Juknis.Terkait batas pengajuan Hibah yakni 4 November 2020, Raka Darmawan menjelaskan tahapan pencairan Hibah ini dilakukan dalam dua tahap sehingga akan dilakukan diskusi dengan Kementrian Pariwisata.

Baca Juga :  Bangkitkan Pariwisata Bali, BDTI Datangkan 150 Owner Travel Agent Seluruh Indonesia

“Besok (4/11) kebetulan Pak Pjs Bupati Badung dan Pak Sekda serta kami tim akan diterima Pak Mentri untuk membahas hal teknis, termasuk jika memungkinkan soal 57 Anggaran Hibah yang baru terserap, apakah ada kebijakan lain dari pihak kementrian dalam rangka membantu pengusaha untuk bangkit minimal saat ini mulai beroperasi dengan memberikan gaji kepada karyawannya itu ada persyaratan yang diringankan,” pungkasnya.(kbh6)

Related Posts