November 25, 2024
Hukum

92 Ton Lebih Amonium Nitrat Dimusnahkan

Denpasar – kabarbalihits

Barang rampasan negara seberat 92.625 Kg (92,625) Ton Amonium Nitrat dimusnahkan di areal kosong Banjar Kertalangu, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Selasa (3/11) pagi.

Pemusnahan Amonium Nitrat ini berproses setelah sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Karangasem.

Barang rampasan yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya Amonium Nitrat ini disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan kelas I Denpasar. Seusai pemusnahan barang rampasan negara tersebut, kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Agnes Triani, SH.,MH mengatakan, dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara maupun barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta mengingat Amonium Nitrat dalam penyimpanan memiliki potensi bahaya yang mengancam keselamatan, sehingga perlu untuk segera dilakukan pemusnahan.

 

 

“Barang rampasan seberat 92 ton lebih ini berasal dari penanganan oleh Kejaksaan Negeri Karangasem seberat 28,82 Ton, Selain itu terhadap perkara atas nama terpidana Jaenudin, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar telah diputuskan sebanyak 2.500 karung Ammonium Nitrate, dengan total seberat 63,8 ton,” jelasnya.

Pemusnahan barang rampasan negara ini dilaksanakan dengan cara pembuatan liang sedalam 5 meter dengan ukuran 20 x 10 meter persegi, kemudian membuka seluruh karung yang berisi amonium nitrat dan dimasukkan ke dalam liang, selanjutnya disiram dengan air terus-menerus sampai dengan larut dan akhirnya di timbun kembali dengan tanah.

“Pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak yang memahami dan berkompeten menangani pemusnahan Amonium Nitrat dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, Polda Bali, Pemerintah Kota Denpasar dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (kbh2)

Related Posts