November 17, 2025
Sosial

Dikukuhkan Sebagai Bendesa Adat Gulingan, Ida Bagus Gangga Ajak Krama Bersatu Kembangkan Potensi Yang Ada

Badung -kabarbalihits

Ida Bagus Gangga secara resmi dikukuhkan menjadi Bendesa Adat Gulingan setelah sebelumnya melalui proses Ngadegang Bendesa yang diselenggarakan secara Musyawarah Mufakat.

Pengukuhan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Gulingan Masa Bakti 2020-2025 dilaksanakan Sabtu(31/10) di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Setempat.

 

https://youtu.be/RSoX4BBlMxg

 

Pengukuhan  Bendesa dan Prajuru Desa Adat Gulingan dilakukan Petajuh Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Dr I Made Wena. Sebelum upacara Pengukuhan, Bendesa bersama Prajuru terpilih melaksanakan upacara mejaya jaya di Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Gulingan.

Ida Bagus Gangga yang ditemui seusai pengukuhan menyatakan terharu dan mendapatkan suatu kehormatan karena dipilih oleh krama desa Adat Gulingan sebagai Bendesa Adat.

“Kami merasa terharu sekali, karena diberikan kesempatan mengabdi sebagai abdi masyarakat di Desa Gulingan ini,”ujarnya.

Ida Bagus Gangga menegaskan akan berbuat,berusaha semaksimal mungkin dengan potensi masyarakat Gulingan  yang berada didalam desa maupun diluar desa Gulingan.

“Kami juga akan meminta petunjuk, arahan serta dukungan untuk memajukan Desa Gulingan,”bebernya.

Adapun beberapa langkah awal yang akan dilakukan menurut Ida Bagus Gangga adalah dengan melengkapi Badan Hukum dan pelaksanaan  Fakta Integritas bagi Prajuru sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya dapat terlindungi dan diawasi oleh hukum.

“Kedepan dengan tujuan kita bersama masyarakat Gulingan untuk maju mewujudkan Desa Digital serta mengembangkan potensi termasuk masyrakat Gulingan yang ada di luar Bali akan kami undang untuk memberikan petunjuk tentu dengan dasar peraturan Majelis Agung,”tegasnya.

Sementara Petajuh Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Dr. Made Wena, selain menyampaikan selamat kepada Prajuru Desa Adat Gulingan yang baru dikukuhkan juga menyampaikan harapnya agar nantinya Bendesa dan Prajuru Desa Adat Gulingan masa bakti 2020-2025 dapat melaksanakan Swadarma dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Fakultas Hukum Unwar Gelar Seminar & Webinar Nasional “Mengupas Transformasi Digital dalam Pariwisata Era Dirupsi"

“Swadarma atau tugasnya ini mengacu pada Awig-awig Desa Adat karena merupakan dasar hukum bagaimana mengelola Desa Adat,”beber mantan Bendesa Adat Kutuh Kuta Selatan ini sembari mengatakan pihaknya juga menugaskan kepada prajuru yang baru dikukuhkan agar melaksanakan amanat Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat dengan sebauk-baiknya.Menurut Wena Perda 4 tahun 2019 dan Awig-awig adalah produk Hukum yang setara dan tentunya tidak ada yang bertentangan dan saling menguatkan.

“Semua yang diatur dalam Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali itu merupakan sebuah dasar yang harus digunakan oleh para prajuru dan desa Adat untuk mengelola dan mengembangkan Desa adatnya kedepan, termasuk didalam melengkapi kepengurusan sebagai lembaga  kepemerintahan desa adat,”tegasnya

Made Wena juga mengingatkan agar dalam waktu dekat, para Prajuru  Desa Adat Gulingan segera membentuk Sabha Desa, Kertha Desa serta melakukan penggakuan terhadap prajuru Banjar Adat yang ada.

Adapun  susunan Prajuru Desa Adat Gulingan Masa Bakti 2020-2025 yakni Bendesa Adat Ida Bagus Gangga, petajuh Nyoman Wahyudi Putra,S.E Penyarikan I Made Sutarma .S.H.MH serta Petengen Drs. I Gede Darna

Pengukuhan Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi masa bakti 2020-2025 di Wantilan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Gulingan dihadiri Majelis Desa Adat Kabupaten Badung Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Mengwi Made Widiada, PJ Perbekel Gulingan serta tokoh masyarakat lainnya di Desa tersebut. (kbh6)

Related Posts