Jerinx : “Lebih Memilih Dipanggil Kacung, Daripada Saya Harus Membunuh Bayi”
Denpasar – kabarbalihits
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara ‘IDI Kacung WHO’ dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pada Selasa (27/10) di PN Denpasar.
Selama sidang, beberapa kali Jerinx tampak meminta ijin kepada hakim ketua Ida Ayu Adnya Dewi didampingi Made Pasek dan Dewa Budi Watsara, memohon waktu untuk minum air, saat JPU mencecar pertanyaan terkait postingan ‘IDI Kacung WHO’.
Dihadapan Sidang, Jerinx berkali-kali menjelaskan postingan ‘IDI Kacung WHO’ karena IDI tak merespons pertanyaan Jerinx terkait validitas rapid test dalam mendeteksi virus corona. Menurutnya, syarat rapid test mempersulit akses layanan kesehatan bagi ibu hamil.
Jerinx juga menyampaikan sebelum memposting ‘IDI Kacung WHO’ pada akun Instagramnya, Jerinx telah membuka jalan diskusi dengan pihak IDI melalui Dokter Tirta di media sosial, pada bulan April dan Mei 2020 lalu.
Seusai sidang, Jerinx mengaku lega, karena mampu menjawab semua pertanyaan dari JPU.
“Saya rasa saya bisa menjawab semua pertanyaan dengan efektif. Pengacara saya juga berpikir demikian, saya bisa membantah banyak pertanyaan-pertanyaan dari jaksa juga. Banyak yang bisa saya jawab” Jelasnya.
Jerinx beranggapan hal ini menjadi lucu ketika pihak IDI tidak merespon ajakan debatnya dengan alasan sibuk mengurus Covid, justru ia dilaporkan ke kepolisian.
“Pada intinya sih, saya cuman agak lucu aja. Jadi ketika IDI dibilang mereka tidak mau merespon ajakan saya untuk debat atau diskusi karena mereka sibuk mengurus covid, tapi mereka bisa melaporkan saya ke polisi yang mana itu jauh lebih ribet prosesnya. Ketimbang cuman berdiskusi dengan rakyat seperti saya” Ungkapnya.
Didepan awak media, Jerinx pun menyampaikan Keanehan test rapid pada ayahnya.
“Beberapa hari yang lalu ditest reaktif rapid paginya, lalu sorenya ditest lagi hasilnya non reaktif. Jadi begitulah rapid di indonesia” Katanya.
Terkait sidang selanjutnya yang dihadapi Jerinx dengan agenda tuntutan, ia mengaku tidak ada persiapan khusus.
“Karena saya yakin sekali tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Jadi saya sebagai manusia, jauh lebih memilih dipanggil kacung daripada saya harus membunuh bayi gara-gara prosedur abal-abal” Tutupnya.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (kbh1)