November 25, 2024
Hukum

Gendo Suardana : ‘Ahli Bahasa Banyak Menguntungkan Jerinx’

Denpasar – kabarbalihits

Penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Wayan ‘Gendo’ Suardana menanggapi keterangan ahli bahasa yang dihadirkan jaksa pada sidang lanjutan perkara ‘IDI Kacung WHO’  (15/10).

 

 

Menurutnya kesaksian ahli bahasa Wahyu Adi Wibowo, pada sidang tersebut menguntungkan terdakwa Jerinx.

“Jujur saja, pada kesaksian ahli bahasa sebetulnya banyak yang menguntungkan Jerinx. dari keterangan dia keseluruhan postingan itu, menurut ahli bahasa hanya masuk kualifikasi penghinaan belum masuk kualifikasi ujaran kebencian” Ungkapnya.

Dikatakan, jika sebagai penghinaan pada postingan IDI Kacung WHO adalah fakta, maka maknanya bukan penghinaan. Dilanjutkan dengan kalimat ‘saya tidak akan berhenti menyerang kalian’ bahwa kata ‘menyerang’ itu bukan reksikal menyerang fisik, tetapi sinonim ‘akan terus mempertanyakan sampai mendapatkan penjelasan’.

“Ahli bahasa sepakat bahwa maksud si pemosting Jerinx, meminta penjelasan dan akan terus bertanya. Tidak ada kalimat untuk penghinaan” Jelasnya.

Ahli bahasa juga mengatakan bahwa postingan Jerinx adalah terkait dengan kepentingan umum.

“Terkait dengan ibu yang melahirkan bayi, terkait rapid test yang dipaksakan. Itu cukup menarik karena menguntungkan posisi terdakwa” Katanya.

Terkait dengan postingan 15 juni yang menyatakan ‘tahun 2018 ada 21 dokter yang meninggal’. Ketika ditanyakan kepada ahli, postingan tersebut tidak ada nama IDI yang di mention.

“Tidak ada entitas IDI yang dituduh oleh terdakwa dalam hal ini Jerinx, yang melakukan konspirasi busuk. Itu kalimat terbuka yang tidak ditujukan spesifik kepada IDI, itu yang dari ahli bahasa” Terangnya.

Untuk Emoticon Babi, dalam penjelasan saksi ahli bahasa ungkapan tersebut adalah umpatan yang kasar. Gendo menilai emoticon babi tidak bisa dilepaskan dari kalimat sebelumnya yang bermakna positif.

“Kalimat dari sebelum emoticon babi kan sudah di setujui oleh ahli. Bahwa kalimat itu kalimat positif bukan penghinaan, Yang intinya jerinx akan mempertanyakan terus IDI sampai mendapatkan penjelasan mengenai hal ini baru ada emoticon babi” Ujarnya

Baca Juga :  Babak Baru, Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan di Jembrana

Menurutnya adanya emoticon babi masih netral, Walaupun ahli bahasa menilai kasar, tetapi kalimat awal menyatakan positif bukan penghinaan.

“bagaimana sesuatu kalimat yang bukan penghinaan tiba tiba langsung jadi penghinaan karena ada emoticon babi, yang kami bilang tadi sambil bercanda, emoticon babinya Cute, lucu, malah lebih keras muka saya kepada babinya” Jelasnya.

Menanggapi kesaksian ahli pidana I Gusti Ketut Ariawan, tentang pasal 27 ayat 3 UU ITE mengacu ke pasal 310 KUHAP, yang konteksnya delik aduan.

“Dalam konteks delik aduan, yang menjadi korban adalah seseorang, karena unsur penghinaannya ditujukan kepada mencemarkan atau menghina martabat atau nama baik seseorang” Katanya.

Dalam perkara ini seharusnya pengadu adalah korban.

“Si pengadunya harus korban. Nah dalam konteks ini kemudian, kalaupun si pengadu memberikan kuasa kepada seseorang, itu dalam hukum pidana tidak dikenal sebelumnya, jadi menurut kami pengaduan yang dilakukan IDI Bali ini tidak sah,” Tegasnya.

Gendo juga mempertanyakan dalam proses pengaduan yang dilakukan oleh IDI Bali, surat yang seharusnya dibuat oleh pengadu dibuatkan oleh pihak polisi.

“Isinya itu adalah melebihi surat kuasa yang diterima si pengadu. Ahli pidana juga menyatakan itu tidak benar secara hukum. Jadi sebetulnya persoalan legal standing IDI ini menjadi gugur dalam konteks mewakili IDI,” Imbuhnya.

Disampaikan juga tentang pandangan ahli pidana dalam persidangan pada konteks penegakan hukum pidana, seharusnya diutamakan ultimum remidium, atau hukum pidana menjadi jalan terakhir.

“Jadi hukum pidana menjadi jalan terakhir, harusnya somasi, dilakukan upaya mediasi dan segala macam. Kalau itu tidak berhasil baru dilakukan tindakan pidana” Ucapnya. (kbh1)

Related Posts