January 23, 2025
Ekonomi

Sosialisasi Dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahun 2020

Gianyar – kabarbalihits

Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian bekerja sama dengan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual tahun 2020, Kamis (01/10)  bertempat di Sthala Ubud, Gianyar.

 

https://youtu.be/7OgjLc4XAxs

 

Menurut ketua pelaksana kegiatan, Dr. Prasetyo Hadi Purwandoko, S.H., M.S. peserta kegiatan merupakan pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas.

Latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini adalah rendahnya tingkat pendaftaran KI yang dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif karena keterbatasan pengetahuan dan adanya anggapan biaya pendaftaran  cukup mahal.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang KI, pentingnya KI, dan perlindungan hukumnya. Di samping itu, membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan KI melalui bantuan teknis dan finansial”, imbuhnya.

 

 

Sementara itu Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dr. Ir. Robinson Hasoloan Sinaga, SH,. LL.M mengatakan, manfaat kegiatan ini adalah para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif mengetahui, mengerti, dan memahami tentang perlindungan KI.

“Kekayaan Intelektual pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif terlindungi hukum melalui fasilitasi pendaftaran yang dilakukan secara gratis. Kegiatan ini berupa sosialisasi tentang  pengertian KI, pentingnya mendaftarkan KI, manfaat mendaftarkan KI, serta proses pendaftaran KI. Selain itu,  kegiatan ini juga memfasilitasi para peserta untuk mendaftarkan KI secara gratis (pendanaan ini berasal dari KEMENPAREKRAF). KI yang dapat difasilitasi untuk didaftarkan melalui kegiatan ini adalah hak cipta, merek, dan desain industri”, paparnya.

Baca Juga :  KPG bentuk Koperasi, turut sejahterakan masyarakat

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gianyar, I Wayan Suardana, S.Sos., M.A.P menambahkan, pihaknya atas nama pemerintah Kabupaten Gianyar menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi KI ini.

Tentunya kegiatan ini bermanfaat sekali kepada peserta yang awalnya tidak mengetahui proses pendaftaran, dengan sosialisasi ini peserta lengkap mendapatkan informasi tentang pemahaman tentang KI.

“Seperti apa yang disampaikan tadi oleh bapak Direktur kedepannya agar tidak ada masalah, seperti apa yang diketahui bersama di Gianyar banyak obyek-obyek wisata dan banyak brand-brand yang dimiliki.

Tatkala tidak didaftarkan ini kedepannya pasti akan menjadi masalah, tentunya kami akan menugaskan instansi terkait untuk segera mengadakan pendataan sehingga bagi usaha yang mempunyai brand itu langsung mendaftarkan sehingga kedepannya tidak ada masalah,” imbuhnya.

Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan selama tiga tahun yaitu, kerjasama Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi BEKRAF dengan Badan Pengelola Usaha UNS. Namun untuk tahun ini berbeda lembaga yang bekerja sama.

Kegiatan seperti ini dilakukan di empat kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Kota Magelang, Kabupaten Gianyar (Kecamatan Ubud), Kota Palu, Kota Kupang. Target KI yang diharapkan dapat didaftarkan hasil dari kerja sama tahun 2020 ini sebanyak 375 KI.

Kecamatan Ubud merupakan kota pertama dalam penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Target KI yang diharapkan dapat didaftarkan dari kegiatan Ubud ini sejumlah 94 KI. (Kbh4)

Related Posts