Ketua Komisi I DPRD Karangasem Dilaporkan Ke Polda Bali Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Denpasar-kabarbalihits
Kasus surat petisi yang menghebohkan Desa Adat Bugbug Karangasem, berbuntut Panjang dengan dilaporkannya Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta dan salah satu warga Dusun Samuh, Desa Bugbug I Nyoman Bagus Suarjana ke DitReskrimum Polda Bali, Rabu(23/9).
Kedua Terlapor tersebut diduga menjadi Aktor Intelektual Surat Petisi Nomor: 01/MSDA-DAB/VIII/2020, Perihal: Ditegakannya Kembali Kedamaian Dan Ketentraman Masyarakat Adat Di Desa Adat Bugbug. Surat Petisi tersebut yang ditujukan kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Bupati Karangasem dan beberapa instansi lainnya, diduga menfitnah dan mencemarkan nama baik beberapa pihak yang disebutkan dalam petisi tersebut khususnya pada poin nomer 6 yang telah menuduh beberapa pihak telah aktif melakukan ujaran kebencian kepada Kelihan Desa Adat Bugbug.
I Gede Agus Arry Saputra selaku Pelapor merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya dan merasa keberatan dengan surat petisi yang ditandatangani sekitar 2.000 orang, namun hampir sebagian besar diduga tandatangan yang ada dalam petisi tersebut palsu.
“Jadi saya melaporkan Oknum Ketua Komisi I DPRD Karangasem ini dan I Nyoman Bagus Suarjana yang keduanya berasal dari Dusun Samuh, Desa Bugbug, ke Polda Bali karena menurut keterangan Saksi, I Gede Antara alias Kaler saat pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Perbekel Desa Bugbug, Karangasem, Drs. I Gede Suteja tegas menyatakan bahwa kedua oknum tersebut yang mengkonsep dan membuat surat petisi tersebut di rumahnya I Nengah Suparta di Dusun Samuh, Desa Bugbug, Karangasem,” tegas Gede Agus Arry Saputra yang didampingi oleh tiga orang Advokat dari Law Office Sukrayasa & Partners yakni I Nengah Yasa Adi Susanto, I Nyoman Sukrayasa dan Putu Suma Gita.
Hal senada dikatakan I Nengah Yasa Adi Susanto, Advokat dari Desa Bugbug ini memaparkan bahwa masyarakat yang ikut menandatangani surat petisi tersebut merasa ditipu oleh oknum-oknum Relawan yang disuruh mencari tandatangan untuk petisi tersebut.
Bahkan menurut Adi Susanto lebih dari 1.500 orang telah mencabut tandatangan petisi tersebut melalui surat pernyataan, disamping itu Relawan yang aktif mencari tandatangan justru membuat surat pernyataan pencabutan petisi dan telah dikirim ke Gubernur Bali, Kapolda Bali dan instansi lainnya.
“Masyarakat yang berasal dari 12 Banjar Adat di Desa Bugbug tersebut tidak pernah mendapatkan penjelasan terkait apa isi surat petisi tersebut dan mereka justru hanya diberitahukan bahwa tujuan tandatangan adalah untuk mendukung kedamaian di Desa Adat Bugbug dan bahkan ada yang dijanjikan untuk mendapatkan sembako dari Donatur,” jelas Adi Susanto sembari mengatakan masyarakat menjadi resah dan ketakutan setelah tahu isi sebenarnya dari surat petisi tersebut yang telah menuduh beberapa pihak melakukan ujaran kebencian.
“Jadi kami mendampingi Pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan dan atau pengaduan palsu yang diduga dilakukan oleh kedua oknum tersebut,” beber Jero Ong sapaan akrab I Nengah Yasa Adi Susanto.
Terpisah, di hubungi melalui sambungan telepon terlapor Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta, membenarkan dirinyalah yang menyarankan masyarakat Bugbug membuat petisi tersebut.
Ia menyarankan membuat petisi karena adanya masyarakat Bugbug ingin membuat aksi atau demonstrasi tandingan atas adanya Aliansi Perubahan Bugbug (APB) yang dianggap meresahkan masyarakat Bugbug.
“Jadi awalnya saran yang kami terima itu mereka ingin membuat demo tandingan. Kami sarankan membuat petisi saja. Kalau demo kan kasihan masyarakat terlebih dimasa Pandemi Covid-19, itu sebabnya saya sarankan petisi,” kata Suparta.
Suparta menyarankan masyarakat agar membuat petisi untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di masyarakat Bugbug. Menurut Suparta, Desa Bugbug merupakan gerbang pariwisata Kabupaten Karangasem.
“Pandemi Covid-19 belum selesai, harapan kami dengan petisi ini pemerintah dan instansi terkait meyakini bahwa demonstrasi itu bisa diselesaikan dengan cara paras paros selunglung sebayantaka, sesuai Perda 4 Th 2019 “, tutup Suparta.(kbh6)