November 25, 2024
Hukum

Kuasa Hukum Jerinx : “Seandainya Sidang Berikutnya Dipaksakan Secara Online, Ganti Majelis Hakim”

Denpasar – kabarbalihits

Tim pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx, Jumat (11/09) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mengajukan protes terkait sidang online terkait perkara ‘IDI kacung WHO dan juga  kejadian walk out-nya terdakwa pada sidang kemarin, Kamis (10/09).

Menurut kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dalam persidangan online sebelumnya majelis hakim yang memeriksa perkara sangat tidak argumentatif.

 

 

Majelis Hakim seperti menggunakan pendekatan kekuasaan kewenangannya hanya berbicara pokoknya-pokoknya, terlebih lagi, pada persidangan sebelumnya saat kemarin penasehat hukum menunjukkan berkas tidak bisa terbaca oleh majelis hakim ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketika Jerinx memutuskan walk out dari persidangan, ternyata majelis hakim berani memerintah Jaksa Penuntut Umum untuk membaca dakwaan. padahal hal tersebut secara hukum bertentangan dengan pasal 155 KUHP.

“karena terdakwa sudah keluar persidangan, dan kemudian dakwaan dibacakan, maka sebetulnya pertama majelis hakim melanggar pasal 155 KUHP dan kemudian menghilangkan hak terdakwa untuk dapat memahami isi dakwaan sebagaimana diatur oleh KUHP kemudian seharusnya sidang tidak dilanjutkan atau ditunda dan memanggil kembali terdakwa sehingga hak hukumnya terpenuhi” Ujarnya

Sebagai sebuah solusi Gendo meminta diupayakan untuk penangguhan penahanan. “karena MOU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemekum HAM, Tidak boleh mengalahkan hukum acara yang diatur UU kehakiman dan KUHP” ujarnya

Yang kedua, kata Gendo, dalil majelis hakim dalam sidang yang mengatakan, sidang online dilakukan bedasarkan Sema No.1 Tahun 2020, itu tidak berdasar. “Karena Sema No. 1 Tahun 2020 itu tidak mengatur persidangan online, justru mengatur sidang offline dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat”tegasnya

Sementara itu  kuasa hukum lainnya Teguh Santoso mengungkapkan SKB antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemekum HAM itu sebetulnya mempunyai potensi untuk menghambat penegakan keadilan “ jadi peradilan tidak boleh menggunakan dasar perjannjian kerjasama ini adalah pelanggaran hukum.  Ujarnya

Baca Juga :  Roadshow Gebyar Kredit Motivasi UKM LPD Ambengan, Motivasi Krama Jalankan Usaha Pasca Pandemi 

Ditambahkannya seandainya sidang berikutnya dipaksakan secara online pihaknya meminta majelis hakim diganti “karena kepentingannya disini bukan hanya kepentingan penuntut umum mewakili publik, bukan hanya kepentingan jerinx tapi juga kepentingan publik lain yang ingin mengetahui keadilan itu ditegakkan dengan cermat” tegasnya. (kbh4)

Related Posts