Gelar Sidak Masker, Satpol PP Kota Denpasar Masih Temukan Banyak Pelanggar
Denpasar – kabarbalihits
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker, kali ini sidak dilaksanakan di Jalan Tangkuban Perahu, tepatnya di depan Pasar Desa Padangsambian, Denpasar, Selasa (8/9) siang.
Pada razia ini menyasar para pengendara yang tak menggunakan masker. Kurang dari 30 menit 10 orang didenda dalam sidak tersebut karena tak memakai masker. Selain tak memakai masker, beberapa dari mereka juga tak membawa kartu identitas.
Selain itu ada juga pelanggar yang berdalih tak tahu jika ada aturan tak menggunakan masker kena denda Rp.100 ribu.
Salah seorang pelanggar, Eko Setiawan mengaku dirinya tak tahu ada aturan ini. Dirinya berdalih baru datang dari Jawa dan hendak mengirim barang ke Bali, sehingga tidak tahu jika tak menggunakan masker akan didenda Rp.100 ribu.
“Saya tidak tahu, soalnya saya baru datang dari Jawa,” akunya.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak ini menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. Salah satunya adalah Kelurahan Padangsambian dan Ubung Kaja.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak masyarakat untuk disiplin, mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19, apalagi sebelum denda diterapkan, sudah dilakukan sosialisasi hampir 2 minggu”, ungkapnya.
Ditambahkan bahkan tanggal 5 dan 6 September pihaknya sudah melaksanakan simulasi agar masyarakat tidak sampai kena denda, namun tetap saja ada yang membandel. Sidak dilakukan di Taman Kota Lumintang dan di Jalan Tangkuban Perahu, tepatnya di depan Pasar Desa Padangsambian, Denpasar. (kbh4)