Akademisi Dukung Implementasi Pergub No. 46 tahun 2020
Denpasar-kabarbalihits
Pergub No. 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagi Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sudah mulai berlaku Senin (7/9) ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Implementasi Pergub 46 tahun 2020, di Lapangan Puputan Badung I gusti Ngurah made Agung, yang dipimpin wakil gubernur Bali Cok Ace.
Pergub tersebut salah satunya mengatur sanksi berupa denda Rp 100 ribu rupiah kepada masyarakat perorangan yang tidak menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di luar rumah, serta denda Rp satu juta bagi instansi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Akademisi yang juga rektor institut teknologi dan kesehatan Bali I Gede Putu Darma Suyasa meminta semua elemen masyarakat mendukung kebijakan pemerintah, khususnya saat masa pandemi.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah melakukan tahapan yang benar mulai dari persuasif yakni menyampaikan kebijakan tanpa sanksi
“Namun seiring penambahan kasus yang terus meningkat dan ada indikasi perilaku oknum masyarakat kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan, sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan tegas”, ujarnya.
Darma Suyasa melanjutkan, antara ekonomi dan kesehatan memang menjadi simalakama bagi masyarakat. Untuk itu iya meminta masyarakat tetap mengedepankan disiplin agar roda perekonomian semakin bergerak.(kbh2)