December 4, 2024
Hukum

Penangguhan Penahanan JRX Ditolak Kejati Bali, Perkara Dilimpahkan Ke PN Denpasar

Denpasar – kabarbalihits

Kejaksaan Tinggi Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian “IDI Kacung WHO”.

 

 

Dihadapan awak media di Kejari Denpasar (03/09), Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto didampingi Kasi Pidum Kejari Denpasar bersama Kasi Intel Denpasar menjelaskan, penolakan penangguhan tersebut atas kajian objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 “Dengan dilimpahkannya kewenangan penanganan perkara atas nama I Gede Ari Astina alias jerinx, berarti kewenangan terhadap perkara termasuk diantaranya adalah masalah penahanan,itu berpindah menjadi kewenangan dari pengadilan negeri Denpasar ” Ungkapnya

Namun, Luga mempersilakan Jerinx untuk kembali mengajukan permohonan penahanan ke Majelis Hakim PN Denpasar. Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Diakui saat ini pihaknya menunggu jadwal sidang, yang akan ditentukan majelis hakim. Dikatakan juga, mengenai pertimbangan kajian subjektif dan objektif dalam penangguhan penahanan yang dimaksud adalah dikhawatirkan Jerinx mengulangi tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Syarat subjektif ada tiga yaitu, pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya, di situ diduga dikhawatirkan, jadi kekhawatiran itulah yang menjadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan” Katanya.

Saat ini, Jerinx SID masih ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya, untuk penahanan Jerinx menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Denpasar

Baca Juga :  PDI Perjuangan Badung Gelontor 60 Ton Beras Untuk Kader, Simpatisan Serta Masyarakat, Jangan Sampai Salah Sasaran

Ditempat terpisah, Ketua PN Denpasar Sobandi menyampaikan mengenai persidangan jerinx. Pihaknya membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan tinggi bali.  

”baru saja kita menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan tinggi bali, dan kita sudah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut. Majelis hakimnya, ibu Adnyana dewi Sebagai ketua majelis , Made pasek, dan Dewa Budi” Jelasnya.  

Disampaikan untuk jadwal sidang ditentukan satu minggu kedepan setelah penetapan nama majelis hakim. Dalam pelaksanaan sidang  nantinya sesuai protokol kesehatan, terdakwa yang ditahan akan melakukan persidangan secara online.

“penahanan itu kewenangan majelis hakim sekarang, menegenai tempatnya diserahkan kepada jaksa atau kemungkinan di LP atau biasanya juga tetap di hutan polres. Mereka kejaksaan yang mengkondisikan dimana jerinx ditahannya” Tutupnya. (kbh1)

Related Posts