November 25, 2024
Hukum

Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri, Wakajati Bali : “Mohon untuk tidak berspekulasi atas peristiwa ini”

Denpasar – kabarbalihits

Wakajati Bali, Asep Maryono menyampaikan update kasus bunuh diri eks kepala BPN Denpasar didepan awak media di Kejati Bali (01/09).

Disampaikan, polisi telah menjadikan beberapa penyidik Kejati Bali sebagai saksi dalam kasus bunuh diri yang dilakukan oleh Tri Nugraha di toilet Kejati Bali, Senin (31/8) malam. Selain itu, Harmaini Hasibuan selaku penasihat hukum dari Tri Nugraha juga ikut diperiksa.

 

 

Pemeriksaan terhadap Hasibuan dilakukan karena ia yang mendampingi Tri Nugraha saat pemeriksaan sebelum kejadian itu berlangsung. Wakajati Bali, Asep Maryono menjelaskan, bahwa kejadian itu bermula usai Tri Nugraha diperiksa dan akan digiring ke mobil tahanan.

“tadi malam juga dilakukan olah TKP, selain itu kami berikan akses seluas luasnya kepada penyidik, untuk melakukan olah TKP, termasuk memberikan CCTV untuk kita mengetahui apa yang terjadi. Bagaimana ada senjata, itu yang ada di benak kami. Karena sesuai SOP, pada saat tersangka diperiksa tersangka tidak membawa apapun juga” Ungkapnya.

Dikatakan barang milik Tri Nugraha sudah diletakkan di loker. Diharapkan penyidik dapat membuat terang peristiwa ini, sehingga publik bisa mengetahui kejadian ini. Pihaknya juga meminta agar tidak ikut berspekulasi tentang peristiwa ini.

“SOP-nya adalah ketika seseorang akan diperiksa maka yang bersangkutan dipersilahkan menyimpan barang barang pribadinya ke loker yang sudah disediakan. Saat itu yang bersangkutan bersama sama dengan penasehat hokum menyimpan barangnya di loker. Itu kedatangan sekitar pukul 10 pagi’ Jelasnya.

Selanjutnya dikatakan tersangka keluar memberitahukan ijin untuk sholat  kepada penyidik, tetapi penyidik mendapatkan pesan via WA dari penasehat hukum tersangka, bahwa yang bersangkutan ada di rumah sakit.

“lalu penyidik melakukan pengecekan ke rumah sakit, di rumah sakit sudah tidak ada yang bersangkutan. Akhirnya dilakukan pencarian dapatlah tersangka ini dirumahnya” Katanya.

Baca Juga :  Dituding Menikah tanpa Ijin, Kuasa Hukum Helda Beberkan Faktanya

Selanjutnya disampaikan, tersangka digelandang ke kejaksaan tinggi oleh penyidik sekitar pukul 16.30 wita. Pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan seluruh barang pribadinya dimasukkan ke loker.

“kunci loker dipegang oleh tersangka dengan penasehat hokum masing masing. Jadi bisa dipastikan pada saat pemeriksaan yang kedua juga , bersangkutan tidak membawa apa apa. Dan ketika keluar daari ruang penyidikan untuk menjalani proses penahanan, karena berita acara sudah ditandatangani disitu didampingi oleh penyidik., penasehat hukum, pengamanan kepolisian dua orang sampai peristiwa itu terjadi” Bebernya.

Kembali Maryono tidak mau berspekulasi terlalu jauh ketika disinggung pertanyaan kapan barang termasuk senjata api diambil oleh Tri Nugraha.

“Kami tidak tahu, karena kunci loker dipegang oleh Pengacara untuk barang pengacara dan satu (kunci) untuk barang yang bersangkutan. Kami tidak memegang  duplikatnya,” Tandasnya.

Sehingga pada pengecekan kedua, pihaknya berani memastikan tidak ada senjata api pada tas tersangka. Ditambahkan, sebanyak lima penyidik terlibat pada kasus yang dijalani Tri Nugraha.  Nantinya penyidik tersebut harus memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Sedangkan Tindak pidananya berhenti, ditutup demi hukum.

“sesuai ketentuan kuhap, tindak pidana itu berhenti, karena tidak cukup bukti dan kedua tersangka meninggal dunia. Kasusnya ditutup demi hukum. Mengenai barang buktinya penyidik akan menganalisa nanti mungkin disita, dilelang, apa untuk Negara, atau dikembalikan dimana barang itu disita” Imbuhnya. 

Pihaknya juga menyampaikan tim dari Kejaksaan agung akan datang untuk melakukan penyelidikan internal, Ia mengaku siap diperiksa mengenai masalah ini. (kbh1)

Related Posts