Lebihi batas waktu izin tinggal, WNA Prancis di Deportasi
Badung-kabarbalihits
Warga Negara asal Prancis, ARD (75) Jumat (26/6) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia dan tidak membayar biaya beban karena telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya di Deportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
ARD di berangkatkan melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali dengan dengan nomor penerbangan GA-439 tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta. ARD didampingi oleh 3 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, ARD melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya dengan pesawat Qatar Airways Nomor Penerbangan QR 955.
ARD yang sudah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (R)