Diduga Jual Olahan Daging Penyu Hijau, Warung di Jimbaran Digrebek
Badung-kabarbalihits
Diduga menjual olahan Daging Penyu Hijau Warung di Jimbaran Kuta Selatan Kab. Badung digrebek polisi. Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pemilik warung Inisial IWK. Saat penggerebekan ditemukan 12 ekor Satwa Penyu yg masih Hidup, 7 Potongan Tubuh Penyu, 20 Kampil (Karung) Daging Penyu yg sudah terpotong-potong, 2 buah Golok, 1 Kapak dan 1 Talenan.
Tempat Kejadian Perkara terjadi Jalan Bukit Hijau II nomor 1 Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan Kab. Badung. Pemilik Warung IWK diduga melakukan tindak Pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang dalam keadaan hidup atau mati tanpa Ijin dari Pemerintah.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi,S.H. menyatakan, Berdasarkan hasil Penyelidikan di Lapangan, bahwa didapatkan Informasi disalah satu Warung Jimbaran Kuta Selatan Kab.Badung sering terjadi Transaksi jual Beli daging Penyu Hijau dalam Jumlah yang besar, pada tanggal 24 Juni 2020 pukul 10.00 Wita.
Team melaksanakan Pengecekan di sebuah Warung didapatkan menjual Olahan Makanan Yang berupa Lawar dan Sate dengan memakai daging Penyu Hijau, dan didapat juga beberapa Bagian Daging Penyu Hijau yg sudah dicincang. Kemudian 1 Team melaksanakan Pengembangan dengan melakukan Penggeledahan di Rumah IWK (selaku pemilik Warung) yang disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat, kemudian dilakukan pengecekan ditemukan 1 ekor Satwa Penyu Hijau dilakukan Pemotongan dan ditemukan juga di sebuah Gudang Penyimpanan ada 12 Ekor Satwa Penyu Hijau yang Masih hidup yang akan disiapkan untuk dipotong-potong dan ditemukan juga 12 kampil atau karung Potongan Daging Penyu Hijau dalam keadaaan mati yang ditaruh di Freser.
Selanjutnya Team Berkoordinasi dengan rekan BKSDA untuk dilakukan Penitipan terhadap satwa – satwa tersebut. Sementara dari Hasil keterangan dengan saksi -saksi dan pemilik, satwa tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah. Keterangan Ahli dari BKSDA bahwa Satwa tersebut merupakan Satwa jenis Penyu Hijau yg dilindungi Oleh Undang-Undang. (R)