January 15, 2025
Daerah

Penerapan PKM, Supplier Logistik Harus Lengkapi Surat Keterangan Tujuan

Denpasar – kabarbalihits

Dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) nantinya, sejumlah titik pintu masuk Kota Denpasar akan dilakukan penjagaan. Meski demikian, masyarakat yang keluar masuk melalui pintu perbatasan tetap diijinkan dengan tujuan yang jelas, terlebih supplier makanan atau kebutuhan pokok yang dilengkapi dengan surat keterangan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, Pada Senin (13/5) kemarin mengatakan, suplai logistik tentunya tetap berjalan. Sebagaian besar logistik dipasok dari luar Kota Denpasar, sehingga akses masuk bagi suplier kebutuhan logistik tentunya tidak ada larangan. Namun demikian, supplier harus dilengkapi dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa benar menjadi supplier pada pasar atau toko yang dituju. “Surat keterangan dikeluarkan oleh pengelola pasar atau toko yang menyatakan mereka adalah memang benar menjadi suplayer produk yang disuplay” jelas Dewa Rai.

Disampaikan juga, dalam hal ini penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan. Pada pintu masuk perbatasan, dikatakannya akan diberlakukan pengecekan kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh hingga tes rapid, disamping memeriksa tujuan dari kedatangan masyarakat ke Kota Denpasar. “Terlebih bagi mereka yang dari wilayah terdampak, tentunya akan diperiksa lebih ketat, dilakukan rapid tes,” kata Dewa Rai.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam hal ini pihaknya bukan melakukan penolakan, namun lebih kepada screening. Screening ini juga diperlukan untuk melihat track record masyarakat, sehingga bisa dipetakan.

Ditambahkan, aktivitas terkait perekonomian, baik pasar, warung, toko tetap buka. Namun diatur lebih ketat serta disertai dengan sanksi dan mengharuskan untuk melakukan protokol kesehatan. Suplay produk logistik pun tetap jalan, karena hal itu menjadi kebutuhan pokok yang keberadaannya tidak boleh terganggu. (kbh1)

 

Related Posts