Polres Buleleng Tetapkan Panita Upacara Pengabenan Sudaji Sebagai Tersangka
Buleleng – kabarbalihits
Upacara Pengabenan hari Jumat (01/05) pukul 10.00 wita di Desa Sudaji Kecamatan Sawan berujung masalah. Kasus berawal pengabenan yang terjadi dengan kerumunan kemudian di upload disalah satu media social sehingga menjadi viral.
Social Distancing tidak terlihat dalam suasana pengabenan karena adanya kerumunan orang, sehingga pihak Kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan melakukan permintaan keterangan dari beberapa orang yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa melanggar Hukum sehingga peristiwa tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ketahap penyidikan sejak Minggu (03/05) dengan menerbitan Surat Perintah Penyidikan.
Dari hasil penyidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi telah ditemukan bukti yang cukup bahwa untuk menentukan seseorang yang diduga bertanggung jawab atas terkumpulnya banyak orang saat pengabenan.
Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri H, S.H.,S.I.K.,M.H., bersama dengan penyidik dan Kasubbaghukum Polres Buleleng, Iptu. Suseno, S.H., telah ditentukan seseorang yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Seseorang yang berinisial Gede S, S.E., selaku panitia pengabenan telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga diamankan selama 1 x 24 jam sejak tanggal 3 Mei 2020 untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan dugaan pasal yang dipergunakan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi –tingginya Rp.100 juta, dan atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara 1 thn dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100 juta”. cetus AKP Vicky Tri, selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng. (Polres Buleleng)