Denpasar-kabarbalihits Dua turis backpaker berkewarganegaraan Polandia yang melakukan pelanggaran pada hari Nyepi (22/3/2023) di Desa Adat Sukawati, Gianyar, saat ini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar Kelas I TPI Denpasar dan segera dideportasi. Menurut Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Warhan Wirasto, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas Lanjutkan Membaca



