Badung-kabarbalihits Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA yang kali ini adalah Warga Negara (WN) Australia berinisial PRO (66). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KakanwilKemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, PRO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Lanjutkan Membaca