Denpasar – kabarbalihits I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11). Dalam sidang ini, Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung WHO (World Health Lanjutkan Membaca
Denpasar – kabarbalihits Terdakwa kasus ‘IDI Kacung WHO’, I Gede Aryastina alias Jerinx kembali menjalani sidang, dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11). Tidak hanya dari anggota keluarga, kali ini pengunjung sidang terlihat lebih banyak datang dari sesama musisi yang ingin langsung menyaksikan proses persidangan. Turun dari mobil Lanjutkan Membaca




