Denpasar-kabarbalihits Terdakwa I Nyoman Sukena (39) asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dinyatakan bebas melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus pemeliharaan satwa liar dilindungi jenis Landak Jawa (Hystrix Javanica) Kamis (19/9/2024). Vonis bebas yang dibacakan Hakim Ketua Ida Bagus Lanjutkan Membaca