Denpasar-kabarbalihits Merasa dirugikan atas kemitraan yang diputus sepihak dan mengalami kerugian secara materi sebesar Rp 3 miliar lebih, pemilik Toko Sri 65 di Seririt, Buleleng, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada perusahaan rokok PT HM Sampoerna tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (2/9/2024). Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang Lanjutkan Membaca