Denpasar – kabarbalihits Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx membacakan pledoi atas tuntutan 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum, pada Selasa, (10/11) di PN Denpasar. Dalam pledoinya, penabuh Drum SID ini meminta majelis hakim agar memberikan izin menjalani hukuman sebagai tahanan kota, dengan alasan sebagai tulang punggung di keluarganya. “Jika Yang Lanjutkan Membaca