Badung-kabarbalihits Bawaslu Kota Denpasar menyatakan spanduk berbau sindiran yang terpajang di salah satu kawasan jalan Denpasar ditujukan pada Calon Wakil Presiden nonor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak terbukti melanggar aturan kampanye dalam hal Kepemiluan. Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana menjelaskan, tidak ada ditemukan bukti pelanggaran Lanjutkan Membaca