Denpasar-kabarbalihits Perkara hak cipta pemutaran musik di gerai Mie Gacoan Bali akhirnya dihentikan dan diselesaikan secara restorative justice atau keadilan restoratif oleh Polda Bali, setelah pihak Mie Mie Gacoan melalui PT Mitra Bali Sukses membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Lanjutkan Membaca



