Denpasar-kabarbalihits Aktivitas pembelajaran secara tatap muka di SD Negeri 28 Dangin Puri, Jalan kamboja, Kecamatan Denpasar Utara, diberhentikan sementara selama 14 hari. Pemberhentian aktivitas tatap muka di SD tersebut terkait dua siswa terpapar virus Covid varian Omicron. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menyampaikan, dengan Lanjutkan Membaca