Badung-kabarbalihits Ditreskrimsus Polda Bali memastikan tidak menemukan bukti baru dalam olah TKP lanjutan di Rumah milik tersangka I K A W alias Dokter Arik (53), yang dijadikan sebagai tempat praktik aborsi ilegal pada Rabu petang, (17/5/2023). Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, olah TKP lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi olah Lanjutkan Membaca