Denpasar-kabarbalihits Aktivitas pada pusat perbelanjaan ataupun Mall diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, dan dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 berkaitan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) status level 4 yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster. Gubernur Koster Lanjutkan Membaca



