Klungkung-kabarbalihits Sidang gugatan perdata yang diilayangkan PT Adi Murti (AM) dan PT Arsa Buana Manunggal (ABM) terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Bali, jumat (17/11/2025) memasuki agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Kungkung. Kedua perusahaan itu mempersoalkan hasil penilaian KJPP yang dianggap tidak wajar dan tidak mencerminkan nilai pasar Lanjutkan Membaca



